Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Diduga Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum Jalan Raya Salatiga , Sarang Mafia Solar Subsidi

buserdirgantara7
564
×

Diduga Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum Jalan Raya Salatiga , Sarang Mafia Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Img 20230213 Wa0030

SEMARANG – buserdirgantara7.com Dugaan maraknya mafia solar yang kerap kali berkeliaran dibeberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di wilayah Kabupaten Semarang sangat meresahkan masyrakat . Hal ini terjadi Diduga karna lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) dari wilayah setempat.

Bukti dari ketika team Investigaasi dilapangan mendatangi salah satu Spbu dengan kode 44.507.01 dijalan Raya Salahtiga-Solo no km 8 Kaliwaru Tengaran, Kecamatan Tengeran, Kabupaten Semarang Jawa Tengah 50775, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para mafia solar.IMG-20230213-WA0029

Dari hasil investigasi tersebut dipadati adanya aktivitas pembelian solar yang diduga tidak benar melalui Presedur yang benar atau Ilegal jum’at 10/02/2023

Terlihat berdertan beberapa mobil Elep dan mobil Box traga yang sedang antri untuk mengisi solar . Yang mana elep dan Box traga tersebut dicurigai adalah milik para mafia BBM untuk memastikan bahwa kecurigaan itu benar maka team investigasi mendatangi mobil elep dan box warna putih dengan plat nomer H 1815 BL dan menanyakan kepihak sopir, apakah mobil Elep tersebut bermutan Solar? Sopir menjawab..iya pak saya membawa solar, saya baru saja berangkat ini mau ngisi pak” jelasnya.

Ketika ditanya mobil ini milik siapa? dan siapa Boosnya , bekerja dengan siapa? ..
Dia mengatakan bahwa Boosnya berinisial R..yang diduga Oknum dari anggota ” saya bekerja iku Boos R…pak , terkait permasalahan ini silakan hubungi lansung ke Boos..pak pungkasnya

Kami meminta Kepada Pihak Kepolisian Wilayah Kabupaten Semarang Agar mengusut Tuntas Tentang adanya Dugaan Mafia Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Sudsidi, dan Para Oknum dan Pihak SPBU yang diDuga melanggar pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal tersebut selengkapnya berbunyi Pidana Sebagai Pembatu Kejahatan Mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan

Dan kami juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah , beserta jarang TNI agar menindak tegas bagi Oknum anggota nya yang terbukti bersalah melakukan Transaksi Jual Beli BBM Subsidi secara Ilegal untuk supaya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Hal tersebut guna untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat , untuk dapat menikmati progam yang diselenggarakan Pemerintah terkait BBM Subsidi agar tepat Sasaran

Tim/Jatim/Red

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458