Tapanuli Selatan ,- Dirgantara7. com | Diduga proyek siluman telah melanggar UU KIP pembangunan tembok penahan Tanah (TPT).Desa Pergarutan Dolok.Kecamatan Angkola Timur.Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam pantau awak media dilapangan pada hari selasa 22/11/2022
Bahwa pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah(TPT) di desa pergarutan dolok Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.Tidak ada di pasang papan plang informasi proyek pekerjaan telah melanggar Undang – Undang KIP sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah di Desa Pergarutan Dolok ini
Alfian lubis selaku Ketua Asima Tabagsel.membenarkan kalau pekerjaan pembangunan wajib memasang plang papan informasi sesuai undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 Tahun 2007 dan perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012,Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan atau fisik yang di biayai negara.ucap alfan
“Dalam pekerjaan pembangunan wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor,kontrak,waktu,pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tersebut.
Lanjutan alfan lubis.kerena papan informasi proyek tersebut.Tujuannya agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
Dengan sesuai pada pasal perpres diatur menhan pengumuman rencana pengadaan barang/ jasa dari pemerintah wajib pakai papan pengumuman resmi dan semakin memperkuat sesuai dengan aturan dalam Undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik informasi (UU KIP)
ujar alfan Lubis
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan dari masyarakat setempat.bahwa proyek yang dibangun pemerintah Tapanuli Selatan diduga proyek telah melanggar UU KIP.
Sebab sama sekali tidak terpasang papan informasi proyek saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan pembangunan Tembok penahan Tanah di Desa Pergarutan Dolok.Kecamatan Angkola Timur.Kabupaten Tapanuli Selatan,
Jelas alfan
(HTG)