Dirgantara7.Com//Lhokseumawe — Pada hari Rabu (22/09/2021), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama dengan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian beserta Tim melakukan penangkapan terhadap WNA asal Malaysia yang diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian, yaitu overstay.
Pihak Imigrasi menyebutkan bahwa WNA asal Malaysia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berlaku sampai dengan 01 Juli 2021, dan telah melangggar pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap WNA tersebut, Pihak Imigrasi menyatakan akan dilakukan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
Red/Ridwan