Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Diduga Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Menangkap Warga Negara Berkebangsaan Malaysia

buserdirgantara7
210
×

Diduga Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Menangkap Warga Negara Berkebangsaan Malaysia

Sebarkan artikel ini
Img 20210923 Wa0197

Dirgantara7.Com//Lhokseumawe — Pada hari Rabu (22/09/2021), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama dengan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian beserta Tim melakukan penangkapan terhadap WNA asal Malaysia yang diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian, yaitu overstay.

Pihak Imigrasi menyebutkan bahwa WNA asal Malaysia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berlaku sampai dengan 01 Juli 2021, dan telah melangggar pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap WNA tersebut, Pihak Imigrasi menyatakan akan dilakukan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.

Red/Ridwan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *