Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Diduga Oknum Kepala Desa Sidorejo lakukan Pemalsuan Data Pribadinya Saat Pencalonan Kades.

buserdirgantara7
301
×

Diduga Oknum Kepala Desa Sidorejo lakukan Pemalsuan Data Pribadinya Saat Pencalonan Kades.

Sebarkan artikel ini
img 20220703 wa0123

Dirgantara7.com//Belum lama ini telah viral di pemberitaan di beberapa media nasional tentang Sri Murtianingrum Kepala desa (Kades) Sidorejo RT 06/Rw. 01 Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, di laporkan warganya ke Polres Bojonegoro dengan dugaan pemalsuan data atas dirinya.

Salah satunya alamat surat cerai dan buku nikah itu tidak sinkron untuk syarat pencalonan kades yang mana tercantum pada aturan UU No. 24 Tahun 2013,kini timbul lagi yang mana Sekarang timbul permasalahan baru yang mana diduga berkaitan dengan angaran di Tahun 2020 dengan dana sebesar Rp.150.000,000 juta untuk regid/beton mulai dari Perempatan Masjid sampai ke Pertigaan/perempatan.

Malah diduga tidak dikerjakan dikarenakan ada SE/Regulasi lain yang mana mengharuskan Refocusing Anggaran jadi anggaran 150 juta malah di Alihkan menjadi Tiga bagian yaitu Penanganan Covid dan BLT,Jembatan Lingkungan RT.05,Balai do’a di makam.

Tidak hanya itu dugan dugaan lain juga muncul adanya indikasi penyelewengan anggaran dana di desa tetsebut

dimana saat PU Bina Marga mau mengambil gambar hasil rekap ahkir pekrjaan jalan tersebut bingung mau diambil foto dari arah mana saja coranya tetap tidak terlihat yang terlihat hanyalah tanahnya, tidak hanya dugaan lain juga muncul ada beberapa spj / pekerjaan proyek desa yang diduga tanda tangannya bendahara desa di palsukan untuk mencairkan dana tetsebut

Sudah dijelaskan Mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Di duga dengan kejadian kejadian yang sudah sudah bisa di pastikan masih banyak lagi penyelewengan angaran angaran lainya yang akan terungkap satu persatu.

Editor Hepi suhara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *