Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Diduga Menghalangi Tugas Wartawan Seorang Sekurity Suzuya Mall Lhokseumawe Dilaporkan Ke Polisi

buserdirgantara7
190
×

Diduga Menghalangi Tugas Wartawan Seorang Sekurity Suzuya Mall Lhokseumawe Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20210522 Wa0003

Buserdirgantara7.com//Lhokseumawe – Seorang Wartawan liputan lokal yang diusir keluar oleh sekurity saat liputan peristiwa kerumunan melanggar prokes,

Diduga menghalangi tugas jurnalistik,
oknum Satpam Suzuya Mal Lhokseumawe berinisial MYY dipolisikan. MYY dilaporkan atas tindakan represifnya yang menghalangi hingga ‘menyeret’ seorang jurnalis saat meliput kerumunan di pusat perbelanjaan tersebut pada masa pandemi Covid 19.

Raja Kalkausar, wartawan media online radaraceh.com bersama kuasa hukum dari kantor Advocat Rizals and Partner mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (21/5/21). Laporan tersebut teregister dengan nomor bukti lapor : STTLP/179/V/2021/Aceh/Res Lsm. Tanggal 21 Mei 2021.

Seusai membuat laporan polisi, kepada awak media, Raja menyebut dirinya melaporkan kasus ini karena sensitif bagi kemerdekaan pers di Kota Lhokseumawe. Upaya penghalangan tugas jurnalistik ini dia sebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Saya tidak takut terancam jiwa. Tapi jika terjadi pembiaran terhadap tindakan menghalangi tugas jurnalistik, ujungnya fungsi wartawan menjadi lemah” kata Raja.

Raja mengingatkan dia melakukan tugas jurnalistik dalam kondisi darurat penularan Covid 19. Pada Sabtu malam (15/5) itu Raja dan rekan meliput dugaan pelanggaran prokes akibat membludaknya pengunjung di Suzuya Mal Lhokseumawe pada malam ketiga lebaran idul fitri. Raja menyebut sebelum terjadi insiden pengusiran, dia sudah berupaya meminta izin untuk mengklarifikasi informasi yang dia dapat kepada manajemen Suzuya Mal Lhokseumawe.

“Bukan memberi akses, malah dengan arogan dia (myy-red) bersama rekannya langsung menarik saya keluar. Ini bertentangan dengan UU pers” kata dia.

Raja mengaku saat itu dia dan tim sedang melakukan liputan investigasi untuk laporan khusus terkait pelanggaran peraturan dan edaran berjenjang pemerintah yang melarang kerumunan. Dalam laporan khususnya, Raja cs berencana mengangkat isu anomali membludaknya pengunjung di Suzuya Mal Lhokseumawe dengan beberapa tempat usaha dan hiburan rakyat yang harus tutup demi mematuhi peraturan dan edaran pemerintah.

Dia berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan proses penyelidikan atas laporan yang dia buat.

“Kami berharap kepada bapak Kapolres agar menyelidiki dua laporan kami yakni tentang menghalangi tugas jurnalistik dan kerumunan di masa pandemi. Apalagi kami tahu pihak kepolisian sangat gencar melakukan penertiban. Jangan gara-gara satu pihak, upaya satgas Covid malah jadi tak bernilai” demikian Raja Kalkausar

Kuasa hukum, Rizal Saputra, SH mengatakan kliennya melaporkan dua kasus sekaligus.

“Ada dua yang kita laporkan yaitu menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan dugaan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan mengangkut kerumunan yang berujung pelanggaran prokes” kata Rizal Saputra.

Rizal mengingatkan tugas-tugas jurnalistik dilindungi undang undang. UU pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sesuai UU nomor 40 pasal 18 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Terkait kerumunan, pihak suzuya dilapaorkan menggunakan UU kekarantinaan kesehatan pasal 9 Jo pasal 93. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, Pasal 9 ayat (2) “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.

Rizal melanjutkan, ancaman hukuman termaktub pada Pasal 93 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Kita apresiasi kinerja kepolisian dan satgas Covid yang tidak henti-hentinya menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM). Namun disisi lain pihak tertentu malah abai terhadap hal ini. Kami berharap proses hukum terkait dua laporan ini dapat ditindak secepatnya” harap Rizal Saputra.

Rilis : (Ridwan)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458