Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Diduga Kebal Hukum Kadis Pendidikan Tapsel Bungkam Dikonfirmasi Tentang Proyek Yang Melanggar UU KIP

buserdirgantara7
596
×

Diduga Kebal Hukum Kadis Pendidikan Tapsel Bungkam Dikonfirmasi Tentang Proyek Yang Melanggar UU KIP

Sebarkan artikel ini
Img 20230912 Wa0075

Tapanuli Selatan (Sumut) – Dirgantara 7.com.- Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan Arman Pasaribu belum memberi respon dan/atau jawaban apapun terkait Pekerjaan Proyek Pembangunan SD di Kelurahan Simarpinggan dan Pembangunan SD di Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/9/2023), yang diduga melanggar peraturan dan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

IMG-20230912-WA0076

Dikonfirmasi melalui Pesan WA, Sabtu 9/9/2023 hingga berita ini diterbitkan Kadis Pendidikan Arman Pasaribu tidak memberi respon dan/atau memilih bungkam.

Sebelumnya media ini memberitakan tentang dugaan ini sebagai berikut :

Proyek Dinas Pendidikan Langgar UU, Bupati Tapsel Jangan Tutup Mata

Beberapa Proyek Pembangunan Sekolah yang di salurkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tanpa papan plang informasi. Proyek pembangunan yang ditemukan wartawan di wilayah kecamatan Angkola Selatan ini layak diduga melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Adapun Proyek yang dimaksud : Berdasarkan hasil investigasi awak media beberapa hari yang lalu, di lokasi proyek pembangunan SDN 100201 kelurahan simarpinggan dan SDN 100212 Aek natas
Kecamatan angkola selatan di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan atau plang informasi proyek yang menerangkan tentang, CV pelaksana poroyek dan nilai kontrak atau jumlah Anggaran pekerjaan Proyek tersebut. Dari pantauan Pekerjaan ini juga diduga menimpa pondasi lama, dan diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi dan RAB.

Seharusnya transparansi kegiatan dan anggaran pelaksanaan proyek sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan kontraktor. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).

“Karena tidak dipasangnya plang informasi proyek dalam pekerjaan ini, maka patut dicurigai proyek tersebut adalah proyek siluman.”

“Proyek Siluman” layak diduga berindikasi KKN yang merugikan keuangan negara.”

Untuk itu Bupati Tapsel Dolly Pasaribu diminta segera turun tangan terhadap dugaan ini, dengan memberikan terguran kepada bawahannya karena ulah para oknum ini dinilai bisa mencederai kepemimpinannya.

“Bupati Tapsel harus segera mengevaluasi dan bila perlu mencopot atau menggantikan Kadis, PPK terkait karna diduga kuat mendesain konspirasi.”

“Karena Proyek ini bersumber dari anggaran pemerintah, maka pelaksanaanya pun harus transparan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.”

Hingga Berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Arman Pasaribu dan PPK Muda Harahap belum berhasil dikonfirmasi.

( galung)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458