Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Diduga Kades Ulubalang Langgar, UU. No.14. THN 2008 Dan Terkesan Tidak Transparan kades Ulubalang Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.

buserdirgantara7
612
×

Diduga Kades Ulubalang Langgar, UU. No.14. THN 2008 Dan Terkesan Tidak Transparan kades Ulubalang Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.

Sebarkan artikel ini
img 20220317 wa0099

Dirgantara.7Com//Bone-Sesuai hasil pemantauan awak media ini ditemukan beberapa kepala desa (kades) yang terkesan tidak transparan seperti halnya yang dilakukan Haeril,SE, MSI , Kades Ulubalang, di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone Sul sel.

Hal ini juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggara negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasar dengan aturan tersebut maka dapat dinilai Haeril,SE,MSI,Kepala Desa (Kades) Ulubalang, kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, juga diduga melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Saat awak media Buser dirgantara7 tanggal 17- Maret – 2022, menyambangi dan dikonfirmasikan bpk Mursalin,Spd Jabatan Sekretaris, desa ulubalang , Berkantor di kantor desa ulubalang , di Kecamatan Salomekko,, kabupaten bone , ” Tampak hanya terlihat papan Info Grafis APBDes Perubahan Tahun Anggaran tahun 2021,, Dan papan APBDes 2020 tahun tidak ada sama sekali dipajangnya di kantor desa Ulubalang,,

Ketika hal ini di konfirmasikan, melalui telpon selularnya, Haeril,SE,MSI (Kades) desa ulubalang kecamatan salomekko mengatakan, ” APBDes itu tahun 2021 Adaji terpasang dan 2020 tidak ada terpanpan, karna suda dibuka dan setiap satu tahun diganti papan APBDes, Dan, tahun 2022, Belum adapi terpasan.

Haeril (kades)desa ulubalang, kecamatan Salomekko, kabupaten bone,menginfokan,bahwa banyak sekali temannya media(wartawan) dan tidak menyebutkan nama medianya, sebagian disebut namanya temannya Haeri (desa)Ulubalang, Eka,Budi dan tidak disebut nama medianya,dan sebelum jadi kepala desa( Haeri) Pernah gabung dimedia pada tahun 1998,mempertanyakannya juga,bahwa pelanggarannya,pasal berapa dan ayat berapa,saat awak media Buser dirgantara7 menjawab ,bahwa UU, yang dilanggarnya No 14 tahun 2008, disaat penutupan terakhir melalui telpon selularnya Haeril,SE,,MSI(kades)Ulubalang,kecamatan Salomekko,beritakan saja,,

Berdasarkan hal tersebut, di mohon kepada instansi terkait khususnya Inspektorat Kabupaten Bone untuk menghimbau pemasangan papan APBDes Papan Prasasti Pembangunan secara benar & transparan sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Rilis/

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *