Dirgantara7.com//jambi- Desa Muaro Pijoan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada APBDes 2020 lalu telah menganggarkan pembuatan sumur bor 4 titik dengan dana anggaran 142 jutaan rupiah.
Pada APBDes ini juga telah menganggarkan penyediaan sarana aset tetap pembelian Laptop 3 Unit dengan dana anggaran 38 jutaan rupiah.
Pada anggaran 2 item pekerjaan saja secara logika pada RAB nya sudah tergambar Mark Up, jika hal ini dibelanjakan rilnya, tentu saja ada sisa anggaranya sebagai calon silva.
Sekdes Zam Dani saat dikonfirmasi mengatakan, untuk biaya penbeboran saja beserta peralon dan pompa hanya menelan anggaran 13 jutaan saja, sementara biaya pembelian Laptop per unitnya seharga 5 jutaan rupiah saja, jelas sekdes Dani.
Kades Muaro Pijoan Yandi, dikonfirmasi bersamaan sekdes Dani saat ditanya media ini berapa jumlah silva tahun 2020, tidak bisa memberikan jawaban yang pasti, menurutnya silva belum bisa dipastikan karena masih ada keperluan pengeluaran lainya jawab sekdes terkesan asalan.
Jawaban dari kades dan sekdes ini menimbulkan tanda tanya, apakah silva desa ini masih ada? ataukah telah raib? jika hal ini terjadi pembiaran, ditakutkan adanya indikasi dikorupsi.
Analisa dari tim Gempita, untuk pembelian 3 unit Laptop beserta Printernya hanya menghabiskan dana anggaran sekira 18 jutaan saja, diluar 11,5 persen pajak PPH dan PPN nya, sementara anggaranya 38 jutaan, bisa kita jumlahkan sendiri berapa sisa anggarannya.
Tim Gempita ini juga katakan, berdasarkan analisanya untuk biaya per unit sumur bor beserta tower beton satu set siap pakai hanya menghabiskan dana diduga sekira 23 jutaan saja dengan kedalaman 60 meter bor, sementara desa ini menganggarkan per unit sumur bor sebesar 35 jutaan rupiah.
Menurut tim LSM gempita diharapkan kepada Inspektorat, BPKP Provinsi dan instansi terkait agar bisa menurunkan tim auditornya ke desa ini guna pembuktian dari temuan ini, yang bertujuan memperkecil peluang dugaan korupsi di negri ini.
Penulis:Nopri Ardi KPRWL Prov.Jambi