Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasNasionalPemerintahan

Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura

buserdirgantara7
237
×

Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 11 03 15 43 37 27

JAYAPURA, – Dirgantara7.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Sekitar pukul 13.14 WIT, Firly didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa, terlihat keluar dari Polda Papua menuju ke kediaman pribadi Lukas Enembe.

Rombongan Ketua KPK telah berada di dalam kediaman Lukas Enembe. Sementara itu, sejumlah massa masih berjaga di luar rumah.

“(Rombongan Ketua KPK) sudah di dalam,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri juga telah memastikan dirinya akan mendampingi para penyidik KPK saat memeriksa  Lukas Enembe.

“Nanti kalau beliau-beliau (Penyidik KPK) itu datang saya akan mendampingi beserta beberapa pejabat tertentu untuk bagaimana KPK bisa bertemu agar penegakan hukum bisa dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati secara manusiawi,” kata Fakiri, di Jayapura, Rabu (2/11/2022) malam.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas telah dicekal ke luar negeri.

PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tak hadir karena sakit.

KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, 25 September. Namun, Lukas kembali tak hadir karena alasan kesehatan.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Namun, KPK menegaskan Lukas Enembe harus diperiksa oleh tim dokter independen yang ditunjuk KPK, sebelum nantinya ada tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458