Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Dianggap Lalai Dalam Penanggulangan Wabah, Polda Aceh akan Panggil Pengelola Pasar

buserdirgantara7
134
×

Dianggap Lalai Dalam Penanggulangan Wabah, Polda Aceh akan Panggil Pengelola Pasar

Sebarkan artikel ini
Img 20210709 Wa0111

Dirgantara7Com////Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, aparat kepolisian tidak hanya melakukan kegiatan pencegahan, akan tetapi juga penindakan hukum bagi para pelanggar.

Demikian dikatakan Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, MH melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, selama ini anggota kepolisian terus melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan indikasi – indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan prnanggulangan wabah penyakit di pasar dan tempat berkumpulnya masyarakat di Banda Aceh.

Secara umum, ungkap Winardy, masih ditemukan pedagang dan pengunjung pasar yang belum patuh terhadap Prokes. Selain itu juga belum tersedianya ruang khusus penanganan covid-19 dan belum dibentuknya tim pencegahan Covid dilingkungan pasar.

“Ada indikasi pelanggaran di situ. Himbauan atau spanduk hanya terpasang di beberapa tempat. Alat pengecek suhu dan tempat cuci tangan tersedia, namun tidak ada petugas yang mengarahkan,” sebutnya.

Oleh karena itu, sambungnya, Polda Aceh akan memanggil pihak pengelola pasar, UPTD dan Dinas yang bertanggung jawab terhadap pasar yang ada di wilayah Banda Aceh untuk klarifikasi.

“Kita akan minta keterangannya dulu, apa di sini ada kelalaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular ‘karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah’. Apabila terbukti, maka bisa diancam dengan Pidana Penjara 6 bulan dan/atau denda Rp. 500.000,” jelasnya.

Selain itu, kata Winardy lagi, bisa juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ‘tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’ dengan ancaman Pidana Penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-.

“Namun, kita tetap akan mintai keterangannya dulu. Bagaimanapun azaz praduga tak bersalah tetap kita ke depankan,” pungkasnya.

Rilis:Ridwan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458