Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Di Laporkan di polres Tebo oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang di duga menghalangi tugas pers saat meliputi

buserdirgantara7
159
×

Di Laporkan di polres Tebo oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang di duga menghalangi tugas pers saat meliputi

Sebarkan artikel ini
Img 20230401 Wa0003

Tebo,Buser Dirgantara7.com

 

pada hari ini di laporkan atas dugaan oknum pom bensin rimbo bujang 24.372.31 yang menghalangi tugas pers suara rakyat saat meliputi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/22/IV/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi tanggal 01 April 2023 pukul 12.26 WIB bertempat di kantor kepolisian polres Tebo

 

yang mana dugaan tersebut bahwa oknum SPBU rimbo bujang telah menghalangi tugas pers dari suara rakyat yang sangat masuk dalam dugaan tindak pidana kejahatan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana di maksud dalam pasal ayat (1),

 

yang terjadi di jalan pahlawan, kelurahan wirotho agung rimbo bujang kabupaten Tebo akhirnya terlapor atas nama Y DKK,

 

yang mana dalam kita ketahui dalam semua peraturan itu,maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat(1) UU pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

 

dengan adanya laporan ini semoga pihak aph polres Tebo segera cepat memproses dalam dugaan tindakan kejahatan terhadap pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Red:”R.A”

Editor : Admin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458