Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Di Duga Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu Lakukan Aktivitas Pungutan Liar (Pungli)

buserdirgantara7
370
×

Di Duga Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu Lakukan Aktivitas Pungutan Liar (Pungli)

Sebarkan artikel ini
Img 20231029 Wa0116

Tebo, Buserdirgantara7com — Dugaan Pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh pemdes lubuk mandarsah ulu cukup menyita perhatian  Rp 120,000,000 00

Berdasarkan surat laporan informasi yang di sampaikan kepada Polsek tengah ilir, L I/33/IX/ Res 1,24 /2023/Reskrim/ 16 September 2023 Dan surat perintah penyelidikan Nomor Sp,lidik / 33 / X / Res 1,24 / Reskrim / 16 September 2023.

Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.12 Mei 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar hati-hati terhadap urusan pungutan liar (pungli).

“Tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan SIM, tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan izin-izin, semuanya akan saya awasi. Hati-hati. Saya sudah mengingatkan,” tegas Presiden Jokowi pada acara penyerahan 3.242 sertifikat tanah Pogram Strategis tahun 2016, di Lapangan Kota Barat, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (16/10) pagi.

Bukan hanya urusan kecil-kecil seperti itu, yang lebih kecilpun akan saya urus. Bukan hanya urusan Rp500 ribu atau Rp1 juta, urusan Rp10 ribupun nanti akan saya urus,” tegas Presiden.

Kanit Reskrim Polsek tengah Ilir IPDA Prangky Weno S,H ,saat di confirmasi melalui via WhatsApp membenarkan terkait laporan tersebut

Benar kami menerima laporan terkait dugaan pungli di desa lubuk mandarsah ulu, untuk sekarang Masi tahap penyelidikan ucap kanit

Sesuai dengan printah presiden RI, Ir H Jokowi Dodo kasus pungli ini Smoga menjadi perhatian husus bagi APH terkait,, bekerja profesional usut tuntas setiap ada pelaporan tindak pidana,karna ulah oknum oknum nakal seperti ini,tak hanya merusak citra instansi tapi sangat merugikan negara.

Jurnalis( indra)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458