Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

DI Duga Dinas Pendidikan Dan Ke Budayaan Kabupaten Tebo, Melakukan Penyimpangan Alokasi Penggunaan Dana (DAK) 

buserdirgantara7
158
×

DI Duga Dinas Pendidikan Dan Ke Budayaan Kabupaten Tebo, Melakukan Penyimpangan Alokasi Penggunaan Dana (DAK) 

Sebarkan artikel ini
Img 20230914 Wa0264

Tebo, Buserdirgantara7com — Forum Pemantau Anggaran dan Pembagunan Jambi ( FPAPJ ) dikabarkan akan menggelar Aksi Demontrasi terkait Penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Kamis 14 September 2023.

Hal tersebut diketahui dari pantauan media ini dari surat pemberitahuan Aksi Nomor : 54/LSM FPAJ-AKSI/IX-2023. Dalam Surat tersebut Aksi Demontrasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 September mendatang di depan Mapolda Jambi terkait adanya penyimpangan terhadap Anggaran Dana DAK pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

Adapun tuntunan dari FPAPJ yang akan disampaikan tertuang dalam isi Surat pemberitahuan tersebut diantaranya :

1. Meminta kepada Kapolda jambi memanggil Kadis,Kabit dan PPTK Untuk di Periksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang di kucur kan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp.11.931.959.000,00 dimana terdiri dari anggaran untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00 SD senilai 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp.3.862.345.000,00.Dari anggaran tersebut kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam penyaluran nya (data terlampir).

2. Meminta kepada Kapolda jambi memanggil Kadis,Kabit dan PPTK Untuk di Periksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang di kucur kan pada tahun anggaran 2023 di mana kami menduga dalam melaksanakan kegiatan pisik yang seharus nya melalui swakelola namun pihak DIKNAS dalam melaksanakan kegiatan pisik tersebut melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan(kontraktor).(data terlampir)
Meminta kapolda jambi memanggil Kabid DIKDAS Dinas pendidikan Kabupaten tebo saudara RASIDI untuk di minta keterangan terkait pelaksanaan kegiantan rehabilitasi ruang kelas,ruang kepala sekolah,toilet/jamban,pembangunan labor komputer yang seharus nya di laksanakan secara swakelola dengan melibat kan kelompok masyarakat sesuai dengan PERPRESRI NO 15 TAHUN 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus pisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidup kan ekonomi kerakyatan di mana hal tersebut ada dugaan kesengajaan untuk mendapat kan keuntungan bagi pejabat DIKNAS (data terlampir).

3. Meminta Kapolda jambi memanggil KADIS dan KABID dikdas terkait dengan pihak perusahaan/rekanan yang mendapat kan pekerjaan pada kegiatan pisik DAK tahun 2023 yang sengaja oleh pejabat DIKNAS memilih perusahaan atau rekanan dari luar kabupaten tebo hal tersebut ada dugaan pemaianan yang di sengaja untuk mengelabui pihak APH agar tidak tercium aroma KKN nya dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan peruasahaan/rekanan yang ada di kabupaten tebo.(data terlampir)

4. Meminta kapolda jambi memanggil KABID DIKDAS dinas pendidikan kabupaten tebo saudara RASIDI untuk di periksa terkit pelaksanaan pememilihan rekanan/perusahaan yang sengaja di tunjuk untuk mengerjakan dana DAK tahun anggaran 2023 kami menduga setiap rekanan dan di wajib kan menyetor uang FEE sebesar 15% dari nilai kontrak dan di duga pihak rekananan menyetor di muka sebelum tandatangan kontrak.(data terlampir)
Meminta kapolda jambi memanggil saudara kadis DIKNAS kabupaten tebo terkait dengan dugaan permainan dalam belanja TAMSIL guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai Rp.±70 M kami menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan oeraturan mentri keuangan RI no 42 2013 dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD kabupaten tebo 2022.(data terlampir)

5. Jika laporan ini tidak di tanggapi maka kami akan bawa ke MABES POLRI.

Sampai berita ini diturunkan, Media ini mencoba menghubungi Kordinator aksi Via Telpon,namun belum bisa dihubungi.

Jurnalis:indra

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458