Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Dewan Pimpinan Wilayah Lampung (DPW BAIN HAM RI) menyerahkan Surat Keputusan (SK)

buserdirgantara7
216
×

Dewan Pimpinan Wilayah Lampung (DPW BAIN HAM RI) menyerahkan Surat Keputusan (SK)

Sebarkan artikel ini
img 20220624 wa0039

WAY KANAN, Dewan Pimpinan Wilayah Lampung Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/06/2022).

SK DPD BAIN HAM RI diserahkan oleh Ketua DPW Lampung BAIN HAM RI, Ferry Saputra YS, didampingi Ketua Bidang Hukum, Ketua Bidang OKK serta perwakilan dari DPD BAIN HAM se-Provinsi Lampung di Kantor DPD BAIN HAM RI Way Kanan, yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Surat Keputusan Nomor 006/SK-DPW-PROPINSI LAMPUNG/BAIN HAM RI/VI/2022 itu diterima Ketua DPD BAIN HAM RI Way Kanan, Muslim.

Ketua DPW BAIN HAM RI Propinsi Lampung Ferry Saputra YS mengatakan, kepengurusan DPD BAIN HAM RI kabupaten/kota sesuai dengan keputusan pendiri BAIN HAM RI yang juga Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, Muhammad Nur ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen DPP BAIN HAM RI.

Hal ini dilakukan setelah melalui mengevaluasi DPD BAIN HAM Way Kanan yang tidak berjalan, tetapi soal siapa yang melantik atau mengukuhkan pengurus tetap hak dan tanggung jawab DPW BAIN HAM RI.

“Sesuai komitmen bersama pengurus DPD BAIN HAM RI saat menerima SK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan beberapa pihak terkait lainnya agar terbangun sinergitas dalam pengembangan program advokasi, investigasi, dan perlindungan HAM,” ungkap Muhsin S.Pd.

BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan akan sosialisasikan program BAIN HAM RI secara nasional dengan menghadirkan Klinik Hukum di desa dan kelurahan agar masyarakat paham hukum dan pelanggaran tindak pidana maupun perdata serta kejahatan lainnya di Kabupaten Way Kanan dapat diminimalisir.

(Muslim)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *