Buser Dirgantara7.Com//Kendari-Menindaklanjuti Aspirasi dari Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat Sulawesi Tenggara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sultra kembali menggelar rapat dengar pendapat
Rapat dengar pendapat membahas dugaan penambangan ilegal yang tengarai di lakukan PT KMS 27 di blok Mandiodo Konawe Utara di hadiri oleh ketua dan anggota komisi III serta pihak pihak terkait diantaranya Perwakilan Dinas ESDM Prov Sultra , Dinas Kehutanan, PTSP, serta Aspirator
Ketua Komisi III DPRD Prov Sultra, Suwandi Andi dalam kesempatan itu, menanyakan Ikhwal ketidak hadiran Pimpinan PT KMS 27
Seharusnya pimpinan PT KMS 27 hadir untuk memberikan keterangan prihal tudingan dugaan ilegal mining. ini kok yang hadir malah Legalnya, ‘kata Suwandi Jumat 12/3/21
Sementara itu, Aspirator dari Pembom Sultra, Awaludin juga menyayangkan ketidak hadiran pimpinan PT KMS 27. dia menilai ketidak hadiran pimpinan perusahaan semakin menguatkan bukti jika selama ini mereka melakukan kegiatan ilegal mining
Awal membeberkan Selain melakukan kegiatan ilegal mining, PT KMS 27 juga tidak mengantongi dokumen pertambangan berupa laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan IUP operasi produksi, tidak memiliki kepala tehnik tambang, dan bahkan CnC-nya sudah dicabut, ‘ Katanya
Jadi pada intinya, dengan adanya temuan temuan diatas, bisa di tarik kesimpulan jika selama ini PT KMS 27 telah melakukan ilegal mining, apalagi temuan tersebut di kuatkan dengan pernyataan dari Dinas ESDM Prov Sultra yang menjelaskan untuk urusan admistrasi KMS 27, Dinas ESDM suda tidak lagi melayani ,’ cetus awal
Sekedar di ketahui, Kasus dugaan ilegal mining ini mencuat setelah sejumlah aktivis dari PEMBOM SULTRA beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi tenggara
Dan dalam aksinya, para aktivis ini menuding jika PT. KMS 27 telah melakukan ilegal mining di kabupaten Konawe Utara sementara, kawasan tersebut saat ini, berstatus quo.
Red:Redaksi