Buserdirgantra7.com//Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. M. Syahrial ke Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju atas permintaan lembaga antirasuah.
Selain Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, status cegah yang dimintakan oleh KPK itu juga dikenakan kepada dua dari pihak swasta, yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado Ladony (40).
“Dua orang lain yang dicegah ke LN bersama Azis: Agus Susanto (swasta), Aliza Gunado Ladony (40), salah seorang yang terpilih jadi direksi BUMD Lampung. Mantan Waketum PP AMPG dekat dengan Azis,” ujar salah satu sumber di Imigrasi seperti melansir cnnindonesia.com, Jumat (30/4).
Saat dikonfirmasi, Aliza mengaku tak tahu kaitannya dengan kasus tersebut.
“Saya malah bingung karena saya sudah 3 tahun di Lampung meninggalkan kegiatan politik di Jakarta, saya malah enggak tau apa kaitannya” kata Aliza saat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengontak Agus Susanto yang disebut berprofesi sebagai swasta.
“Pekerjaannya swasta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Editor : sek-redaaksi