Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Demo Depan Gedung DPR Dan Kementerian BUMN, Pensiunan Pos Indonesia Menuntut Sebagai Pensiun Negeri Sipil

buserdirgantara7
389
×

Demo Depan Gedung DPR Dan Kementerian BUMN, Pensiunan Pos Indonesia Menuntut Sebagai Pensiun Negeri Sipil

Sebarkan artikel ini
img 20220720 wa0036

JAKARTA,—Dirgantara7.com | Demo pensiunan PT Pos Indonesia berlangsung di depan gerbang utama gedung DPR MPR serta Kementerian BUMN, Rabu 20 July 2022. Demo para pensiunan Pos Indonesia kali ini membawa Ratusan anggota dari berbagai wilayah dengan menuntut hak pensiun pos sebagai *Pensiun Negeri Sipil.*

kami dari Panitia Pelaksana Reuni Akbar Nasional Pensiunan Pos Indonesia Bersatu, menyampaikan beberapa keluhan para Pensiunan Pos Indonesia mengenai masalah sebagai berikut :

1. a. Kami para Pensiunan Pos Indonesia yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang merujuk pada Undang -undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor: 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3041).

b. Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 1976 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Nomor: 10 Tahun 1976).

c. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1978 Tentang Perusahaan Umum Pos dan Giro (Lembaran Negara Nomor: 10 Tahun 1978).

d. Peraturan Menteri Perhubungan tanggal 20 Nopember 1978 Nomor: PM 13/ KP-402/PHB-78 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Perusahaan Umum Pos Dan Giro Tahun 1977 (PGP Pos Giro-1977).

e. Berita Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Perusahaan :
– Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 1975 Pasal 6.

– Berdasarkan UU RI Nomor: 8 Tahun 1974 Bagian Kelima Pasal 26 Point 2.

– Berdasarkan Penjelasan UU Nomor: 8 Tahun 1974 Pasal 10 dan Pasal 23 Ayat 1 point c.

f. Maka dari Uraian point 1a,1b, 1c, 1d dan 1e di atas, kami para Pensiunan Pos Indonesia menuntut hak Pensiun Pos sebagai Pensiun Negeri Sipil.

2. Kami Pensiunan Pos Indonesia diikut sertakan dalam program dana pensiun berdasarkan UU Nomor: 11 tahun 1992 sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja sesuai dengan pasal 15 UU Nomor: 11 tahun 1992.

Kami memohon kepada Ketua Komisi VI DPR RI lewat Menteri Keuangan untuk mengkaji Dana Pensiun Pos yang oriented profit dengan tidak memperhatikan tingkat kesejahteraan pensiunan Pos selaku pemegang modalnya, yang selanjutnya PT Pos Indonesia selaku pendiri Dana Pensiun Pos belum sepenuhnya memberi kecukupan modal untuk Dana Pensiun Pos.

3. Kami pensiunan Pos Indonesia diikutsertakan juga Jaminan Hari Tua, jenis-jenis Jaminan Hari Tua berupa :

a. Jaminan sosial ketenaga kerjaan dari Jamsostek berupa program Jaminan Hari Tua.

b. Asuransi Jiwa Kumpulan jaminan lengkap dan asuransi jiwa Dwiguna kumpulan dari Asuransi Jiwasraya.

c. Asuransi dari PT.Taspen berupa program tabungan Hari Tua dan Program Asuransi Tunjangan Hari Tua Multiguna dan Asuransi Jiwa Dwiguna.

d. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil pada PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 1981.

4. Kami pensiunan Pos Indonesia meminta Komisi VI DPR melalui Menteri terkait :

a. Kami menuntut kepada pihak PT Pos Indonesia (Persero) untuk kepesertaan kami ke PT Taspen (persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 1981 dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan itu.

b. Kami menuntut kepada pihak PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 227, Nomor: 228 dan Nomor: 231/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Investasi Dana Pensiun.

c. Kami menuntut kepada pihak PT Pos Indonesia (Persero) tentang kepesertaan program Dana Pensiun PT Pos Indonesia (Persero) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak PT Pos Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia tentang Jaminan Hari Tua, tentang Pensiun mengenai Kesejahteraan Sosial.

d. Kami menuntut kepada pihak PT Pos Indonesia penyelesaian hak-hak pensiunan berkaitan dengan asuransi dari PT Jiwasraya.

e. Kami menuntut kepada pihak PT Jamsostek Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Hari Tua.

5. Kami pensiunan Pos Indonesia berharap kepada pemerintah menegakkan hukum dan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Akuntan Publik dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
Sudilah kiranya pada tanggal 20 Juli 2022 menerima kami yang akan berkunjung dan menyampaikan berbagai persoalan ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.

Demikian keluhan – keluhan Pensiunan Pos Indonesia semoga Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat memperjuangkan kami untuk hidup yang lebih baik, terima kasih. (Red)

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *