buserdirgantara7.com//Redelong – Untuk menghindari pelanggaran penyalahgunaan Senjata api personel, Kepolisian Resor Bener Meriah melaksanakan Operasi penegakan ketertiban dan disiplin pemeriksaan senjata api di halaman Mapolres setempat (5/8/2021).
Pemeriksaan senjata api tersebut dilaksanakan oleh si Propam Polres Bener Meriah, yang didampingi oleh Wakapolres, Kabag Sumda dan Kasiwas.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K melalui Waka Polres Bener Meriah, Kompol Risnan Aldino S.I.K saat melakukan pengecekan senjata personil mengatakan “bahwa pentingnya diadakan pemeriksaan senjata api bagi personel untuk memastikan tidak adanya pelanggaran penggunaan senjata api”
“Baik mengenai kelengkapan administrasi yaitu kartu pemegang Senpi dan kartu psikologi serta kondisi senjata api itu sendiri.” Sambungnya
Kompol Risnan menjelaskan “dari hasil pemeriksaan ada 8 senjata api milik personil yang diamankan sementara, 3 karena mutasi personel dan 5 terkait kadaluarsanya kartu pemegang senjata api.”
Bagi personel yang kartu senjata apinya kadaluarsa, wajib mengurus terlebih dahulu surat pemegang senjata api dan kemudian barulah Senpi tersebut dikembalikan ke personel yang meminjam pakai senjata tersebut.
“Senjata api yang dipinjam pakaikan kepada personel harus kita lakukan pemeriksaan karena senjata api menjadi prioritas untuk dipelihara dan dikelola dengan baik, agar tidak terjadi pelanggaran” ujarnya.
(Rid)