JAKARTA – Dirgantara7.com | Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan pendampingan proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur SA J (13) warga Jakarta Utara. Hari ini, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyatakan RPA Perindo akan terus mengawal secara langsung setiap proses pengusutan hukum kasus tersebut. Hal itu menurutnya, demi pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Jeannie melanjutkan, selama ini ia telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Ia juga mendorong kepada JPU untuk menggunakan UU TPKS yang baru dalam penanganan kasus tersebut.
“Sesuai dengan UU TPKS yang baru ada perhitungan ganti rugi sehingga memberi masukkan kepada JPU pasal-pasal itu diangkat di dalam putusan pada sidang ini sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang maksimal,” kata Jeannie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Dalam setiap pendampingan kasusnya, Jeannie menyebutkan RPA Perindo selalu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Contohnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) demi terpenuhinya pemulihan terhadap korban.
Untuk itu, Jeannie mengimbau kepada masyarakat seluruh Indonesia untuk tidak ragu meminta pendampingan kepada RPA Perindo jika menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual. Menurutnya, RPA Perindo tidak meminta biaya sepeserpun dari pendampingan proses hukum hingga pemulihan korban.
(Red)