Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Dalih Tempat Terbatas, Batu Internasional Orchid Show 2022

buserdirgantara7
212
×

Dalih Tempat Terbatas, Batu Internasional Orchid Show 2022

Sebarkan artikel ini

Batu Internasional Orchid Show 2022 Wartawan Dilarang Masuk

Screenshot 20220926 121117 Gbwhatsapp

Dirgantara7.com//– Perlakuan tak mengenakan dialami oleh sejumlah wartawan di Kota Batu, saat akan meliput kegiatan acara Batu Internasional Orchid Show 2022, pada Minggu (25/9/2022) malam.

Saat akan memasuki area pintu gedung Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, beberapa anggota protokol dan Satpol PP Pemkot Batu melarang sejumlah wartawan dengan dalih tempat yang terbatas.

Beberapa wartawan menyayangkan pelarangan tersebut, pasalnya kegiatan tersebut dihadiri oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar.

Sam Legowo, salah seorang Wartawan dari Metro TV mengaku, sejak awal kedatangan ia sudah berkoordinasi dengan Kadis KOminfo Pemkot Batu dan mendapatkan undangan resmi.

“Padahal saya ada undangan dari Diskominfo untuk peliputan kegiatan acara tersebut. Saya tiga kali tidak boleh masuk, katanya nanti ada dari bagian protokol,” keluhnya.

Namun secara tiba-tiba, masih kata Sam Legowo, usai wawancara Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar, beberapa oknum bagian protokol menariknya.

Saya, kaget tangan saya dan baju ditarik, disuruh keluar tidak boleh ambil video oleh beberapa orang dari bagian protokol Pemkot Batu,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, dirinya merasa dilecehkan dan dipermalukan di depan publik, dan bakal menempuh jalur hukum.

“Sikap yang berlebihan dan arogan ini telah mencederai hati insan pers, sebab sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku sangat prihatin, pada era keterbukaan saat ini, masih saja ada pihak-pihak yang belum memahami tugas dari seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.

“Atas peristiwa ini saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib, agar tidak menimpa kepada rekan-rekan wartawan lain ke depannya,” tegas dia.

Namun sayangnya, beberapa petugas Satpol PP dan bagian protokol tetap melarang para wartawan untuk masuk ke lokasi, hingga terjadi perdebatan berujung adu mulut.

Beberapa oknum Satpol PP Pemkot Batu mengatakan, jika dirinya mengaku diperintah oleh pimpinan.

“Wartawan tidak boleh masuk karena terbatas, saya hanya menjalankan tugas saja, itu bunga mahal jangan sampai kesenggol,” katanya dengan nada tinggi dan mendorong wartawan untuk tidak masuk.

Pun begitu halnya dengan beberapa oknum bagian protokol Pemkot Batu, juga melarang wartawan masuk untuk liputan.

“Tempatnya terbatas, wartawan tidak boleh masuk, khusus undangan saja,” katanya dengan nada tinggi.

Eko Sabdianto, wartawan bacamalang.com pun juga mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut dan memandangnya sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

“Karena kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah,” ujarnya dengan kecewa.

Dian, sapaan akrabnya menambahkan, di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Sepertinya mereka tidak paham, karena setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” paparnya.

Untuk itu, pria asli putra daerah Kota Wisata Batu ini juga bakal melaporkan, bagi siapa saja yang menghalangi wartawan untuk melakukan tugas peliputan.

“Ya, pastinya saya juga akan melaporkan agar mereka tidak menganggap profesi jurnalis dengan sebelah mata. Apalagi sampai melecehkan didepan umum, karena wartawan dalam melakukan tugas dilindungi oleh Undang-undang Pers,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkot Batu Ony Ardiantoro saat dikonfirmasi menyampaikan, jika protokol dari Kementrian seperti itu.

“Ya mas, karena koordinasi dari protokol kementrian juga diminta seperti itu mas. Ngapunten,” tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si terkait soal wartawan yang tidak boleh masuk untuk liputan.

(Momo)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458