LAMPUNG TIMUR ,– Dirgantara7.com | Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 dalam satu Minggu ini ( mulai tanggal 14 s/d 19 November 2022) , bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur. Sabtu (19/11/22).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak 5 laporan Polisi, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang.
“Dengan rincian Pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dan pemerasan sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang” ujar Kapolres
“Dari kelima kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Telepon Genggam dan 3 unit sepeda motor” ucapnya
Kapolres menambahkan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial S dan FR warga desa Negara Nabung kecamatan Sukadana, RA dan AV warga desa Gedung Dalam kecamatan Sukadana, dan KH warga desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur.
S dan FR beraksi dengan cara, para pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghadang dan memepet mobil korban, lalu merampas paksa Handphone dan uang milik korban, sementara RA dan AV beraksi dengan cara para pelaku mengikuti korban kemudian mengahadang korban, lalu menodongkan pisau dan menusuk korban dimuka dibagian kiri dan mengambil Handphone korban, kemudian KH beraksi dengan cara membututi korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu menendang korban sampai korban terjatuh kemudian merebut paksa Handphone korban.
“Pelaku pencurian sepeda motor berinisial HR warga desa Jabung, melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan mengambil 1 unit sepeda motor” ucapnya
“Sementara itu pelaku pemerasan berinisial RA warga desa Negara Nabung, melakukan aksinya dengan pelaku mengejar kendaraan dan meminta sejumlah uang apabila tidak memberikan maka pelaku akan memecahkan kaca mobil korban” tutup Kapolres
(Hepi/Sumber : Humas Polres Lampung Timur)