Polresta Barelang ,–Dirgantara7.com | Dalam rangka operasi pekat seligi 2022 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa inisial D dan THT terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam.(11/12/2022)
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 12.00 Wib, pelapor mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga bandar sedang transaksi permainan jenis Sie Ji Singapore diseputaran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, dari informasi tersebut selanjutnya pelapor beserta Team Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H mendatangi Sekolah Pelangi, sesampainya dilokasi terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemberi informasi.
selanjutnya Team menghampiri terduga pelaku dan saat akan diamakan terduga pelaku sedang memasukkan angka-angka dari para pemain di dalam Aplikasi rekapan, selanjutnya terduga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37 serta uang sebesar Rp. 1.600.000,- yang di Transfer dari pemain ke rekening pribadi terduga pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) Unit HP OPPO A37, 1 (satu) buku rekening Bank BCA, 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA, dan Uang sebanyak 0omRp.1.600.000,-.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa inisial D dan THT terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.
(Yusdar)