Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Curi Motor di Halaman Rumah, Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Empat Orang Pelaku

buserdirgantara7
170
×

Curi Motor di Halaman Rumah, Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Empat Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini
Img 20231013 Wa0231

SUBANG, Buserdirgantara7com – Nekat mencuri kendaraan roda dua merk Honda jenis CRF tahun 2019, Kapolres Subang melalui Sat Reskrim Polres Subang Bekuk empat orang pelaku.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Subang saat menggelar Konferensi Pers di lapangan Mako Polres Subang siang tadi, Jumat, 13 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

Img 20231013 Wa0233Giat Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna S.Kom.,S.I.K., bersama Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmasyah, S.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra, S.H., M.H.,
Kasi Humas Polres Subang, IPTU Yusman, beserta Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Empat orang tersangka yang dimaksud diantaranya,
1. KW Als Deuleug
2. SG Als Yanto
3. PB Als Bowo
4. TM

Kini ke empat nya tengah di tahan dj rumah tahanan Mapolres Subang.

Adapun perkara tindak pidana yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Subang yaitu Kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-4 KUHPidana.

Yang berbunyi “Barangsiapa melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan dan Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih” dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.

Kejadian tersebut di ketahui bermula Pada Senin, 09 Mei 2022 diketahui sekira jam 19.00 Wib di Kp. Sukamelang RT. 029/009 Kel. Sukamelang Kec/Kab. Subang, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF / T4G02T31LO M/T Tahun 2019 warna Hitam Nopol : T-2176-ZP Noka : MH1KD1117KK085124 Nosin : KD11E1084407 An TATIN WIDIANTINI.

Pelaku Melakukan pencurian sepeda motor tersebut diduga dengan cara pada saat sepeda motor baru selesai dicuci oleh Bagja Putra didepan rumah nya.

Kemudian ditinggal kedalam rumah dalam keadaan kunci masih menempel, kemudian masuk pelaku TM langsung mendorong kendaraan tersebut keluar area pekarangan rumah, sementara pelaku KR, SG, dan BW menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi sekitar, Atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Subang.

Selanjutnya pada Sabtu, 30 september 2023 unit Resmob dan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan terkait adanya pelaporan pencurian dengan pemberatan di wiilayah hukum Polres Subang, dari hasil penyelidikan tersebut mengkerucut kepada residivis pelaku pencurian yaitu SG, setelah di dapat dan di amankan di wilayah Kab. Indramayu SG mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah Subang tepatnya di Kp. Sukamelang RT. 029/009 Kel. Sukamelang Kec/Kab. Subang yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF / T4G02T31LO M/T Tahun 2019 warna Hitam Nopol : T-2176-ZP Noka : MH1KD1117KK085124 Nosin : KD11E1084407 An. TATIN WIDIANTINI. – Kemudian pelaku SG melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendiri namun bersama 3 (tiga) orang temannya yaitu PB, KR, dan TM yang sudah di tahan di lapas dengan perkara pencurian, kemudian Unit Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 2 orang pelaku PB dan dan KR di wilayah Kab. Indramayu, setelah 2 orang tersebut di amankan di kediamannya di wilayah Kab. Indramayu, 3 orang pelaku tersebut langsung di boyong ke polres subang guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana “Barangsiapa melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan dan Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih” dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu lembar STNK Kendaraan sepeda motor Honda CRF / T4G02T31LO M/T Tahun 2019 warna Hitam, Nopol : T-2176-ZP, Noka : MH1KD1117KK085124, Nosin : KD11E1084407 An. TATIN WIDIANTINI, Alamat Pemilik : Kp. Sukamelang RT. 029/009 Kel. Sukamelang Kec/Kab. Subang

Satu lembar surat keterangan leasing.

Satu buah kunci kendaraan sepeda motor Honda CRF / T4G02T31LO M/T Tahun 2019 warna Hitam, Nopol : T-2176-ZP, Noka : MH1KD1117KK085124, Nosin : KD11E1084407 An TATIN WIDIANTINI, Alamat Pemilik : Kp. Sukamelang RT. 029/009 Kel. Sukamelang Kec/Kab. Subang.

Kini keempat tersangka yang merupakan residivis tersebut kembali mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458