Buserdirgantara7.com|Waykanan. Tim Tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan trobosan Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (1/6/2021).
Tersangka insial MAP (28) alamat di Desa 6D Liman Benawi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan atau Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekitar pukul 19.00 Wib saat itu korban M. Rizki dan rekannya Suranto mengendarai kendaraan motor honda Yamaha Jupiter MX warna hitam nopol B 8451 TXO dari Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar menuju Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabaupten Way kanan.
Setibanya di pertengahan jalan tepatnya di jalan trobosan Kampung Sribasuki korban di hadang oleh empat orang diduga pelaku yang tidak dikenal, dengan menggunakan dua unit kendaraan yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dan Suzuki Smash titan warna putih.
Salah satu pelaku mengancam dan menodongkan diduga senjata api ke arah korban, karena ketakutan dan terancam kemudian korban turun dari sepeda motor langsung berlari meninggalkannya dan mencari pertolongan.
Setelah itu, para pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda milik korban dan melarikan diri masuk ke arah kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way kanan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Negeri Besar guna penyelidikan lebih lanjut.
Lebih Lanjut, TSK dapat diamankan petugas Tim Tekab 308 Polsek Negeri Besar pada hari Minggu 30 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Metro tepatnya di 25 polos Kecamatan Metro Selatan Kota metro sedang bekerja pembuatan siring pasang.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tersebut, setelah sesampainya ditempat yang dituju, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya diamankan untuk dibawa ke mako Polsek Negeri Besar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan sebelumnya berupa Sepeda motor suzuki smash titan dan yamaha jupiter MX dengan para tersangka a.n Jermia alias grandong dan Adi Sunardi alias Nar Ali.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek.
Red|©