Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Coba Melawan Polisi, Tersangka Pengedar Narkotika Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

buserdirgantara7
172
×

Coba Melawan Polisi, Tersangka Pengedar Narkotika Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Img 20210412 Wa0132

Buserdirgantara7.Com//Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil meringkus Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan dan membuang barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kemudian, tambah Kaporles, personel melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar. Selanjutnya, personel memburu guna melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jum,at (2/4/2021) dan menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu.

AKBP Eko Hartanto, menambahkan, saat ditangkapnya tersangka mencoba kabur dari kejaran petugas polisi dan dengan membuang barang bukti tersebut. Sehingga, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka Z.

“Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, barang tersebut dibeli oleh tersangka dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 36 juta dengan cara hutang. “Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap,” pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Rillis : Ridwan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458