Subang, Buserdirgantara7com – Guna mencegah terjadinya korban TPPO di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang,
Kanit Provost Aiptu Murtantomo melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi TPPO di Dusun Sirap Rt. 09, Rw. 02, Desa Sirap, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Tanjungsiang menyampaikan Sosialisasi tentang TPPO diantaranya dihimbau kepada Warga masyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu
Bekerja di Luar Negeri dengan menjanjikan gaji yang sangat tinggi dan sangat mudah untuk proses keberangkatan keluar negeri, hati – hati terhadap agen TKI yang berstatus bodong atau tidak jelas legalitas hukum, apabila menemukan informasi segera melapor ke Pihak Kepolisian Sektor Tanjungsiang terkait hal – hal yang Sangat Mencurigakan terhadap PT atau Perorangan yang memberangkatkan Orang ke Luar Negeri secara Ilegal, menyampaikan Nomor Kontak atau Call Centre Polsek Tanjungsiang dan 110.
Sementara di Wilayah Hukum Polsek Tanjungsiang tidak ditemukan keberadaan agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “pungkas Kapolsek”