Dirgantara7.com//Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada malam hari terutama akhir pekan untuk mencegah terjadinya aksi balap liar di wilayah hukumnya.
KRYD ini berlangsung hari Sabtu (16/09/2023), pukul 21.15 WIB s/d selesai, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Semalam personel kami yang terdiri dari Satuan Samapta dan Satuan Lalu Lintas menggelar KRYD di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. KRYD ini digelar untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi balap liar pada malam hari di akhir pekan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (17/09/2023).
Lanjutnya, metode yang kami lakukan adalah memberikan imbauan kepada para pemuda dan klub sepeda motor yang sedang asyik nongkrong di sepanjang Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, agar tidak melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.
“Aksi balap liar ini, tentunya sangat membahayakan keselamatan baik bagi diri pelaku maupun warga yang sedang melintas disekitar lokasi. Selain itu, suara bising dari knalpot brong yang digunakan juga sangat mengganggu warga yang sedang beristirahat pada malam hari,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.
Kapolres menambahkan, petugasnya yang melakukan KRYD tentunya sudah dilengkapi dengan tilang guna melakukan penegakkan hukum apabila dijumpai aksi balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Petugas kami tidak akan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum. Hal ini kami lakukan agar para pemuda dan klub motornya menjadi sadar bahwa melakukan aksi balap liar, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dari pabrik bisa ditilang. Kami juga mengimbau dan meminta kepada para orang tua, agar terus mengawasi anak-anaknya sehingga mereka nantinya tidak salah dalam pergaulan,” imbuh Alumni Akpol 2001.
Editor hepi suhara