Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Cara Download Aplikasi dan Bikin KTP Digital

buserdirgantara7
287
×

Cara Download Aplikasi dan Bikin KTP Digital

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 02 21 11 49 29 54

JAKARTA, -Dirgantara7.com | Pemerintah mulai mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi KTP Digital melalui aplikasi.

Kementerian Dalam Negeri menyebut aplikasi KTP digital itu sebagai IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Proses itu dilakukan bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP).

IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai dengan menampilkan data pribadi sebagai identitas seorang warga negara Indonesia.

Akan tetapi, untuk saat ini aplikasi IKD baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan sejenisnya.

Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone dari Apple masih harus menunggu karena aplikasi IKD belum tersedia pada App Store.

KTP elektronik (e-KTP) pun tetap bisa digunakan bagi para penduduk yang tidak mempunyai ponsel pintar atau bagi kelompok lansia serta penduduk yang berada di daerah terpencil.

Cara unduh aplikasi IKD dan bikin KTP digital
Cara dan prosedur pembuatan KTP digital terdapat dalam unggahan akun media sosial resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut ini tahapan pembuatan KTP digital:

1. Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.

2. Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.

3. Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik ‘daftar’.

4. Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.

5. Setelah itu klik ‘verifikasi data’.

6. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.

7. Setelah tahapan pendaftara melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.

8. Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol ‘aktivasi’.

9. Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol ‘aktifkan’.

10. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.

11. Aktivasi selesai.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.

KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal pada ponsel.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458