Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Bupati Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Selama Nataru

buserdirgantara7
208
×

Bupati Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Selama Nataru

Sebarkan artikel ini
logopit 1639828742881

Dirgantara7.com//Way Kanan – Mengantisipasi merebaknya kembali Virus Corona menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor: 360/ 950 /IV.05-WK/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022

Surat Edaran Yang ditandatangani Bupati Way Kanan Jumat Tanggal 17- Desember 2021, tersebut merupakan Tindak Lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disesase 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dalam Pengendalian Corona Virus Disease-2019 pada tingkat kampung dan kelurahan

Beberapa Hal Penting yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut adalah :
1. Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

2. Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, jika dilaksanakan secara berjamaah diberlakukan ketentuan maksimal 50% kapasitas dari ruangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan tidak kontak fisik.

3. Tidak diperkenankan melaksanakan perayaan Tahun Baru 2022, atau perayaan/resepsi yang dapat menimbulkan kerumunan.

4. Khusus untuk tempat-tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tidak terjadi kerumunan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

5. Mengingat saat ini sudah terdeteksinya Covid-19 Varian Omicron di wilayah Indonesia yang penularannya sangat cepat, maka diminta bagi warga yang belum melaksanakan vaksin, agar segera melaksanakan vaksin di fasilitas kesehatan terdekat.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah serta apabila terdapat ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan ini, maka dinyatakan dicabut.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Berharap Agar seluruh masyarakat Way Kanan dapat mematuhi Edaran tersebut, Sehingga tidak akan timbul Kluster baru selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

(Muslimin)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *