Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Bupati Sinjai Di Duga Terima Suap.  Ada Apa Di Pengadilan Negri Sinjai

buserdirgantara7
193
×

Bupati Sinjai Di Duga Terima Suap.  Ada Apa Di Pengadilan Negri Sinjai

Sebarkan artikel ini
Img 20210608 Wa0132

Buserdirgantara7.com|SINJAI,  Sulsel – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Dr. Andi Suriyanto Asapa dengan terdakwa Andi Darmawansyah atau (Anca Mayor) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizki Heber, SH.

Sampai saat ini Kasusnya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa 08/06/2021.

Sidang kali ini adalah pembacaan duplik yang dibacakan langsung oleh terdakwa Andi Darmawansyah (Anca Mayor) di depan Majelis Hakim.

Di depan Majelis Hakim, Anca Mayor menyebut penerimaan gratifikasi atau suap yang diterima Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang diberikan oleh mantan direktur PDAM Sinjai Suratman.

Di mana ungkapan Anca Mayor itu, dirinya memberi gambaran kepada Majelis Hakim bahwa terkait dugaan kasus korupsi yang sedang ramai diperbincangkan di kabupaten Sinjai.

“Bahwa beberapa kasus dugaan korupsi di Sinjai, salah satunya yang diakui oleh inspektur Inspektorat Andi Adeha Samsuri bahwa Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa telah menerima gratifikasi atau suap dari mantan direktur PDAM Sinjai” kata Ancha Mayor.

Sekaitan hal tersebut hingga saat ini, belum ada penegak hukum yang menangani dugaan gratifikasi atau suap seret nama Bupati Sinjai.

“Kenapa belum ada penegak hukum yang menangani, sedangkan yang menyampaikan di publik dilaporkan karena dituduh memfitnah” tanya Ancha Mayor kepada majelis hakim.

Seperti halnya di contohkan oleh Ancha Mayor secara terang terangan inspektur Inspektorat Andi Adeha Samsuri sebut Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menerima gratifikasi dan Suap dari mantan direktur PDAM saat jumpa pers di kantor Kominfo di saat itu.

“Nyata-nyata Bupati Sinjai telah menerima tapi belum diproses, apakah penerapan hukum di Sinjai ini menggunakan pasal karet atau tumpul ke atas runcing ke bawah,” Ucap Anca Mayor di depan Majelis Hakim PN Sinjai.

Lanjut Anca Mayor, dirinya berharap kepada Majelis Hakim agar bertindak secara profesional, Harapnya.

Ditambahkannya “Apapun putusan Majelis Hakim tetap saya hormati dan hargai karena itu keputusan Negara” Imbuhnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pembacaan Duplik ini akan dilanjutkan sidang putusan pada, Selasa tanggal 22 Juni Tahun 2021 pukul 09:00 wita.

“Sidang selanjutnya langsung pembacaan putusan,” singkat Rizki Heber, SH.

Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum berhasil di konfirmasi.

(Abas)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458