Garut, Buserdirgantara7.com – Organisasi Masyarakat (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 pada 16 Juni 2023 mendatang di Gedung Pendopo Garut Pukul 08.00 WIB.
“Pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 15 Mei 2023 akan dilantik serentak hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 di Pendopo jam 8 pagi,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (09/06/2023) kemarin.
Berkenaan hal itu, bupati meminta para camat untuk menyelesaikan administrasi pasca pilkades serentak yang telah dilaksanakan di 82 desa di 28 kecamatan se Kabupaten Garut. Selain itu, Rudy juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut beserta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, untuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan kepala desa dimaksud.
“Sedangkan terhadap keberatan yang diajukan calon yang kalah, silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN,” ujarnya. Sabtu, (10/06/2023).
Dilainsisi Rudy menegaskan, pihaknya akan menangguhkan pelantikan kepala desa apabila ada putusan pengadilan ataupun ada perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang disampaikan oleh calon kepala desa yang kalah. Meski demikian ia sangat menghormati pihak yang keberatan atas hasil Pilkades, namun penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya.
“Insya Allah 98% proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah,” imbuhnya.
Menurut Rudy, dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini sendiri, ada 306 calon kepala desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi di 82 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Garut, dan Bupati Garut menilai jika pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahap II Tahun 2023 berjalan aman,lancar serta kondusif, pungkas Rudy.( Diky )