GARUT, Tarogong Kaler,- Dirgantara7.com // Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Garut Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi serta Nomor 49 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar dan _Focus Group Discussion_ (FGD) tentang Manajemen SDM Aparatur di lingkungan Kabupaten Garut Tahun 2023.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (18/12/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari sekretaris kecamatan dan kepala subbagian umum dan kepegawaian.
Dalam kesempatan ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting dilaksanakan. Ia menerangkan bahwa dirinya telah menjadi pembina kepegawaian daerah selama 10 tahun.
Ia juga menyinggung terkait prestasi Kabupaten Garut yang berhasil mendapatkan kepatuhan tertinggi dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Dan kita ini hebat, kemarin ketika di Yogyakarta hanya ASN Kabupaten Garut yang sudah memenuhi kualifikasi dengan kualifikasi yang patuh terhadap norma, terhadap _attitude_ dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, tepuk tangan untuk kita,” ucap Bupati Garut.
Bupati Garut juga menerangkan bahwa penilaian meritokrasi Kabupaten Garut sudah mendapatkan nilai A, sehingga Pemerintah Kabupaten Garut hanya tinggal membuat _assesment center_-nya menjadi kualifikasi A.
“Maka tidak ada lagi nanti ujikom-ujikom dalam rangka mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau apapun,” lanjutnya.
Sementara itu melalui _zoom meeting_, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung, Heri Susilowati, menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan atau persyaratan jabatan dengan kompeten PNS yang akan mengisi jabatan.
“Memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengembangan organisasi peningkatan pengetahuan, dan kepribadian, atau sikap profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi sebagai Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023 melalui Jalur Pendidikan.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan pemberian pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan,” katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Yang kedua, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketiga, memberikan informasi berupa pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dalam melaksanakan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.
(Ahmad deni)