GARUT, Tarogong Kidul,- Dirgantara7.com // Bupati Garut, Rudy Gunawan, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Garut Tahun 2025-2026, di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Senin (4/12/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Rudy Gunawan menyoroti prioritas pemerintah terkait transportasi, di mana permasalahan ini menjadi fokus serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia juga menggarisbawahi persoalan jalan dan kemacetan di wilayah perkotaan sebagai hal yang perlu ditangani.
“Transportasi menjadi perhatian yang sangat serius di Provinsi Jawa Barat. Tetapi anggarannya tidak berbanding lurus dengan permasalahan,” ucap Bupati Garut.
Ia menyampaikan, bahwa persoalan mengenai jalan juga terjadi di Kabupaten Garut. Rudy berharap, persoalan jalan di Kabupaten Garut dapat menjadi prioritas terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kemacetan yang tinggi.
“Tapi kalau jam 1 masa-masa padat semua di Garut dalam keadaan macet. Tentu ini menjadi persoalan, di mana orang Garut sekarang akan mendapatkan tambahan kemacetan, itu adalah jalan tol,” ucapnya.
Bupati Garut juga menegaskan pentingnya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut sebagai salah satu prioritas.
“Jadi kemiskinan ini kita sudah ada yang punya derajat dari 1, 2, 3, 4 dan data data yang berhubungan dengan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, menyampaikan bahwa melalui forum ini, nantinya pemerintah daerah akan memperoleh saran dan masukan guna menyempurnakan Rancangan RPD Kabupaten Garut Tahun 2023. Sesuai dengan aturan yang berlaku, imbuh Euis, sejumlah daerah nantinya tidak lagi memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2023.
“Hal ini juga mengakibatkan berakhirnya rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD yang menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RKPD untuk tahun 2025 dan tahun 2026,” ungkapnya.
Meskipun begitu, lanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus terus berjalan sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah.
“Yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2023, di menekankan agar pemerintah daerah mengatur penyusunan RPD bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2024.
Maka dari itu, lanjut Didit, pihaknya mencoba untuk menyusun RPD dengan urgensi yang mengacu kepada RPJMD Tahun 2019-2024. Ia mengatakan, melalui RKPD Tahun 2025 ini, pihaknya ingin memastikan fungsi pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik.
“Di bulan Desember ini pula kita akan juga melakukan kick off meeting bagi penyusunan RKPD tahun 2025. Karena demikian tahapannya kita harus susun dan dimulai di akhir tahun 2023 untuk 2 tahun mendatang yaitu di tahun 2025,” tandasnya.
(Ahmad deni)