Maros Sulawesi Selatan,–Dirgantara7.com |Buntut lahan perusahaan tanah Kapling CV WIRAJATI habis terjual namun Sepucuk Surat Sakti Kades Kurusumange penuh misteri dan dinilai tidak memberikan solusi, membuat ratusan warga buntung.
Setiap orang memiliki impian utamanya tempat tinggal, termasuk Ratusan nasabah CV Wirajati, Namun terhalang/terhalang dengan surat sakti Kades Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Hal itu salah satu pemilik tanah Kavlin memgeluhkan sikap penolakan kades Kurusumange lantaran alas hak jual beli berdasarkan surat hak milik tanah Najamuddin dan permohonan Akte jual Beli oleh CV WIRAJATI melalui Notaris Muhammad Ilyas Rachman SH.
“Tanah yang kami beli baik secara Cash/kredit dengan seluas 300 meter persegi yang terletak Dusun Majennang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros Berdasarkan bukti yang kami miliki dan kami yakini sah bahwa itu milik kami melalui transaksi kami yang disaksikan oleh notaris Muhammad Ilyas Rachmad,” kata warga punya kavling.
Sementara, Kades Kurusumange, H. Muh.Ridwan, ditemui diruangannya, Menepis bahwa tidak mau terlibat, Selasa (02/11/2022).
“Kami tidak mau terlibat dilahan tersebut, karena mereka membeli melalui notaris bukan melalui pihak kami,” katanya.
Akibat Surat diterima langsun dan berisi pembatalan ditandatangani kepala Desa Kurusumange, H.Muh.Ridwan, tertanggal, 28 Juni 2022. Membuat warga was was.
“Bahwa dengan adanya permasalahan antara Sdr. NAJAMUDDIN dengan pemilik tanah kapling maka kami selaku pemerintah setempat melakukan pembatalan surat keterangan garapan tanah, No: 16/SK.GT/KSR-TRL/III/2022, luas sekitar 16.000M²”
Buntut surat sakti tersebut membuat ratusan Warga Buntung selaku pihak yang merasa sudah membeli tanah kapling dari CV Wirajati,tanggung jawab siapa?
( Muhammad Juari )