Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Buntut Kasus Tanah Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi

buserdirgantara7
231
×

Buntut Kasus Tanah Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi

Sebarkan artikel ini
Img 20221207 Wa0051

Gowa, Sulsel – Dirgantara7.com | Buntut Kasus Tanah membuat Kuasa Hukum melayangkan surat somasi, Kepala Desa (kades) Katangka Memilih Bungkam.

Ahli waris Muh. Daming Daeng Tompo mengaku tanah sebidang tanah seluas 54 Ha. yang terletak di Dusun Katangka, Kecamatan Katangka, Kabupaten Gowa, diserobot

Merasa diserobot tanah Daeng Tompo telah melakukan upaya agar menempuh jalur mediasi namun menemukan jalan Buntuh sehingga melayangkan surat somasi.

“Sudah lama dan sering saya minta agar kepala desa dapat melakukan memediasi kami dalam penyelesaian kasus ini, namun jawabannya itu itu saja ‘Ini sudah barang jadi,”ungkapnya.

Melalui Kuasa Hukumnya, Andi Nurfajri SH., MH., telah dua kali melayangkan surat yang berisi somasi, agar kedua bela pihak yang sedang bersengketa dipertemukan untuk mediasi dan tetap buntu.

Terkait surat somasi tersebut tidak ditanggapi, kepala Desa Katangka maka pihaknnya akan melakukan pelaporan di Mapolres Gowa dan sebelum telah melakukan pelaporan di ombudsman RI perwakilan Sulsel.

“Sebelumnya pihak telah melakukan pelaporan di ombudsman, begitu juga somasi yang telah dua kali saya layangkan namun tidak ditanggapi jadi kami akan melaporkan di polres Gowa,” bebernya.

Terpisah dikonfirmasi, Kepala Desa Katangka, Nur Alam anggap sebuah kasus jika diibaratkan segitiga.

“Persoalan ini segitiga pak,” tulis lewat pesan Singkat jejaring whatsapp.

Sementara yang berkaitan dengan surat somasi yang telah dilayangkan Keperintah Desa Katangka tak memberikan jawaban.

“”Dia tadi (Kades Katangka-rd) keluar, tidak tahu kemana mungkin ada urusan diluar,” ucap stafnya yang sempat ditemui di Kantornya. Selasa (06/12/2022).

Dalam pantauan media, lahan tersebut ditedapat puluhan rumah warga dan berberapa rumah terlihat kosong ditinggal pergi pemiliknya.

Terpisah ditemui krabatnya Bahtiar Daeng Muntu bin Tanra(69) menceritakan kronologisnya bahwa ia tinggal sejak 1959 karena orang tinggal orang tuanya bernamaTanra daeng Bali bin Batjo .

“Saya lahir di tahun 1954 dan masih ada rumah kayu disitu milik orang tuaku sampai sekarang,” kata daeng Muntu

Berikut silsilah singkatnya sejak 1938, Batjo daeng Nandrang, Tanra daeng Bali bin
Batjo, Bahtiar daeng muntu Bin Tanra.

(Mj)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458