MANADO, –Dirgantara7.com | Humas Polresta Manado – Kepolisian Sektor Kota (Polresta Manado) melalui Tim Delta Resmob on the Road satuan Reskrim Polresta Manado berhasil mengukap empat orang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah hukum Polresta Manado.
“Keempat pelaku YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer dan AAS (23), warga Werot Kec.Likupang Kab.Minahasa Utara beraksi tanggal 30 Desember, 2022, tanggal 3 Januari 2023, tanggal 5 Januari 2023 dan tanggal 7 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang , Tikala dan Kecamatan Pineleng,” ujar Kapolresta Manando Komisaris Besar Polisi Julianto Sirait melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di Polresta Manado, Kamis (26/01/2023).
Kompol Sungeng Wahyudi mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian menyambungkan soket start engine.
Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita sebanyak tujuh buah sepeda motor yang dicuri di kawasan Kecamatan Mandolang , Kecamtan Tikala dan Kecamatan Pineleng Kota Manado.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado , dua diantara keempat pelaku merupakan residivis, untuk lelaki YS residivis spesialis kasus Curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku Curanik.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” Pungkasnya.
Kompol Sugeng juga meghimbau untuk seluruh masyarakat Kota Manado apabila mengalami kejadian pencurian untuk segera melapor ke nomor pengaduan Kapolresta Manado, atau melapor ke Polsek terdekat dan juga bisa melapor di Mako Polresta Manado untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisisan.
(Red)