Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

BPOM Medan menyurati 5 puskesmas terkait menyalahi aturan SOP dalam pengunaan vaksin covid 19

buserdirgantara7
146
×

BPOM Medan menyurati 5 puskesmas terkait menyalahi aturan SOP dalam pengunaan vaksin covid 19

Sebarkan artikel ini
Img 20210713 Wa0167

Dirgantara7Com//Terkait penyaluran vaksin covid 19 oleh dinas kesehatan kabupaten Nias Selatan ke 5 puskesmas yang tidak sesuai SOP,balai besar pengawas obat dan makanan memberikan surat berupa peringatan keras dan menyalahi aturan tentang pendistribusian vaksin covid 19 ke lima puskesmas yang dimaksud.kelima puskesmas yang dinias selatan telah mendapat peringatan dari BPOM diantranya,

” Puskesmas lolowau,puskesmas o’ou,puskesmas Amandraya,puskesmas hilisimaetano,puskesmas luahagundre “.

Saat di konfirmasi oleh media di beberapa puskesmas yang mendapat peringatan tersebut dari BPOM,pihak puskesmas yang dikonfirmasi tersebut menyatakan bahwa hal itu adalah merupakan kelalaian bersama,dan selanjutnya ke lima pihak puskesmas telah mendapat peringatan tersebut telah membalas surat ke BPOM Medan,selanjutnya pihak puskesmas menyampaiakan bahwa dengan peringatan ini maka kami selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan,supaya dalam proses selanjutnya tidak terjadi kelalalian.mengingat vaksin yang diserahkan ke puskesmas dengan menggunakan cool box adalah mereka yang mengantar dari dinas kesehatan melalui petugas vaksin covid 19,”tuturnya”.

Dari penyampaian salah satu kepala puskesmas yang dikonfirmasi tersebut,terlihat bahwa dinas kesehatan kabupaten Nias Selatan main main atas aturan yang telah di tentukan terhadap vaksin covid 19 sesuai pelanggaran yang telah dikeluarkan oleh BPOM.

Dalam putusan pelanggaran yang dikeluarkan oleh BPOM ke lima puskesmas yang dimaksud,masing masing terkait sop dan soal aturan suhu vaksin covid 19 saat didistribusikan kepuskesmas.

Dengan demikian bahwa bisa saja vaksin covid 19 yang di order akan menimbulkan ketidak nyamanan dan dapat mengancam nyawa penguna atau dengan kata lain vaksin covid 19 tersebut dapat berkurang efektifitas dari vaksin tersebut.

Aturan undang undang yang dikeluarkan oleh BPOM kelima puskesmas atas pelanggarannya adalah;
Uandang undang RI nomor 36 tahun2009 tentang kesehatan
* Pasal 98 ayat 3 dan 4
* Pasal 108 ayat 1

Selanjutnya pelanggaran Permenkes nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian dipuskesmas.
* Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Dan peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 4.tahun 2018 tentang pengawasan pengelolaan obat,bahan obat narkotika psikotropika dan prekusor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian.lampiran huruf A butir ;
* Butir 1.15
* Butir 1.16
* Butir 2.7
* Butir 3.1
* Butir 3.3
* Butir 4.27
* Butir 6.2.

Dengan aturan tersebut yang dikeluarkan oleh BPOM ke lima puskesmas yang dimaksud,maka harapan kepada penegak hukum agar segera memproses pihak pihak terkait,mengingat pelanggaran ini langsung tertuju kepada setiap insan manusia yang ditangani.

Masyarakat Nias Selatan sangat memahami bahwa setiap vaksin yang telah disuntikan,akan merupakan imun tubuh terhadap suatu penyakit dalam tubuh manusia.namun dari hal hal pengunaannya yang tidak sesuai SOP dan standar cool box sebagaimana yang telah BPOM keluarkan sebagai putusan,maka vaksin tersebut akan berdampak buruk terhadap yang menerimanya.

Rilis:Rumusan Lais

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458