Dirgantara7.Com//Surabaya – Hendak membantu menyelesaikan pertengkaran rumah tangga seorang sahabat,na’as malah kena getahnya.
Korban, Andrean Soedjono alias Tjemoe (51) yang beralamat di Jl.Cantian Tengah V/43 Surabaya yang juga seorang Jurnalis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini mengalami penganiayaan oleh seseorang yang belakangan diketahui adalah sopir bos toko kain.
Kejadian ini berawal ketika,korban mengantar seorang ibu berinisial NS dan anaknya yang berisial GS yang tak lain adalah istri dan anak Bos toko kain,ditemani dua orang teman korban mengendarai mobil Inova pada Kamis (27/5/2021) ke Jl.Ketapang.
Setelah menurunkan NS dan GS,korban bersama dua orang temannya menunggu didalam mobil di Jl.Songoyudan-Surabaya Timur.
Tak lama setelahnya,tiba-tiba datang orang yang belum dikenal korban memaksa membuka pintu mobil dan berusaha merampas kunci mobil secara paksa,Korban berusaha mempertahankan sambil berkata “siapa anda?”.
Tidak berhasil merampas kunci mobil,laki-laki yang didalam vidio rekaman rekan korban memakai kaos orange,bertopi tersebut langsung menarik kalung dan baju korban hingga robek.
Tak cukup disitu perlakuan terduga pelaku penganiaya (Mr X),korban menerangkan pada awak media,”saya ditarik secara keras dan paksa sehingga terlempar dari tempat duduk pengemudi kemudian diseret dan digelandang oleh Mr X.”
“Bahkan saya sempat mengatakan kalau saya ini wartawan,namun Mr X malah menuduh dan mengatakan kalau saya ‘Wartawan palsu’ sembari berteriak dan membawa saya masuk ke sebuah gang pada Toko Kain Buana Textil,kemudian Mr X mengatakan pada Bosnya,’ini orange sudah tak pegang’.jelasnya pada awak media.
Pasca kejadian tersebut,korban langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian yang menimpanya pada Polsek Pabean Cantikan dengan nomor LP-B/34/V/RES/6.8/2021/REKRIM/Polres Pel. Tanjung Perak/SPKT/Polsek Pabean Cantikan.
Dirasa kasusnya stagnan dan belum adanya tindakan tegas pada pelaku penganiayaan selama kurun waktu bulan Mei hingga Agustus,Korban mengajak beberapa Media dan ONG mendatangi Polsek Pabean Cantikan pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 15.45 wib untuk menanyakan hasil dari laporannya.
Korban dan perwakilan dari Media ditemui langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP. Endri.S,SH. Hasil dari pertemuan tersebut AKP. Endri menyampaikan,”terkait penanganan kasus tersebut hingga kini belum bisa di proses karena bukti dan saksi masih kurang,sedangkan saksi yang di ajukan oleh korban telah mencabut berkas kesaksiannya.”
Dengan adanya penganiayaan yang menimpa Wartawannya,Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan,”Aparat penegak hukum supaya segera menangkap pelaku penganiayaan dan membawanya ke meja hijau,akan menjadi preseden buruk bagi Polri jika kasus ini dibiarkan dan pelakunya bebas berkeliaran.”tegasnya.
Reporter/moek-tim