Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Bos Pupuk Ingkar Janji, Para Pekerja Yang Ditahan Menjerit Minta Pemilik Usaha Segera Ditangkap

buserdirgantara7
166
×

Bos Pupuk Ingkar Janji, Para Pekerja Yang Ditahan Menjerit Minta Pemilik Usaha Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Img 20230906 Wa0116

Dirgantara7.com//Meski Telah Ditetapkan DPO, Bos Pupuk Palsu Ternyata Masih Bebas Berkelana Sembari Mengembangkan usahanya.

Masih segar kiranya ingatan para pembaca tentang pemberitaan minggu lalu mengenai keberhasilan Tiem Satuan Reserse Kriminalitas Polres Lampung Selatan yang telah kali kedua melakukan penggerebekan pada empat lokasi sarang pembuatan pupuk palsu, terduga pembuat pupuk dan barang bukti kejahatan berhasil diamankan petugas.

Kerja keras Tiem Satreskrim Polres ini patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat Petani khususnya, karena pemakaian pupuk palsu ini selain tidak berpengaruh terhadap tanaman juga cendrung merusak lapisan permukaan tanah.

Bos pemilik pabrik pembuat pupuk palsu ini diketahui bernama Agus Sugeng Haryanto berdasarkan NIK 1801060308800003 yang berdomisili sesuai KTP, Dusun II Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, ini kepada Petugas Kepolisian berkilah bahwa Perusahaan Pembuatan Pupuk yang didirikannya memiliki izin dari Pemerintah dan bahkan Pupuk yang diproduksi juga dinyatakan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Usaha pembuatan pupuk palsu milik Agus ini pertama kali dilakukan penggerebekan oleh Petugas yakni pada 14 Oktober 2022 dan pada saat pernggerebekan ini turut diamankan dua orang pekerja yang bernama Fandika Rizqi Bin Kaisar Jahri dan Adi Chandra Bin Ardi Winata, berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN Kla tertanggal 7 Maret 2023.

Narasumber media ini, Adi Chandra dalam konfirmasinya menyangkal keras apa yang disampaikan oleh Agus Sugeng Haryanto bahwa usahanya dilengkapi izin resmi, Petugas Kepolisian dihimbau agar tidak terkecoh dengan bualan Agus, izin yang dimaksud ternyata tidak sesuai peruntukannya.

Disebutkan pula bahwa formulasi pembuatan pupuk palsu tersebut sangat jauh berbeda dengan pupuk asli milik Importir dan BUMN. Pupuk KCL yang asli merk Merauke, Mahkota dan Daun Sawit dengan formulasi mengandung Kalium K22 60%, sementara pupuk palsu zak Kaliumnya terbuat dari Tepung Kapur, Garam dan Zat Pewarna.

Demikian pula dengan pupuk Phoska dan SP 36 produksi PT. Petrokimia Gresik, SP 36 mengandung kadar Phospat 36%, untuk pupuk Phoska yang asli memiliki perbandingan kadar 15 15 15 yang artinya kadar unsur Nitrogen 15%, kadar Phospat 15% dan kadar Kalium 15%, sementara pupuk palsu yang dibuat Agus tidak mengandung unsur Phospat didalamnya hanya dibuat dari Tepung Dolomit.

Kedua pekerja yang sempat menjalani hukuman pada penangkapan pertama kali, mengatakan cukuplah sudah kesan pembiaran dan status DPO yang melekat pada Agus Sugeng Haryanto, pada awalnya dulu Bos Pupuk ini berjanji kalau bersedia pasang badan dalam masalah ini maka segala kebutuhan hidup keluarga mereka selama mereka dalam penahanan maka akan ditanggung penuh oleh Bos Pupuk ini, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menepati janjinya dan keluarga yang mereka tinggalkan selama menjalani hukuman menjadi terlunta-lunta.

Penggerebekan kali kedua oleh Tiem Satreskrim Polres Lampung Selatan dilakukan pada Selasa (5/9/2023), diharapkan dari kerja keras para Petugas dapat mengusut tuntas permasalahan ini, sehingga para petani merasa terlindungi dalam memperolah kebutuhan pupuk dan semoga pula hasil produksi pertanian Lampung segera meningkat.

Editor hepi suhara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458