Dirgantara7.Com//Batam – Boombastic Dance Club & KTV yang terletak di Kawasan Komplek Sari Ruci Wijaya, Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, di Kepulauan Riau Kota Batam yang terindikasi melakukan aktifitas permainan Bola Pingpong yang mengandung unsur perjudian. Kamis (2/12/2021).
Permainan judi bola pingpong tersebut minimal memasang Rp 10 ribu dengan tebak angka dari satu (1) sampai angka (24) yang berhadiahkan kelipatan Rp 220 ribu, dan ditanyangkan melalui layar TV LCD yang ada di dalam Vip Room.
Dan sehingga para pengunjung yang menikmati lantunan lagu dapat mengadu keberuntungan masing-masing.” ungkap salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan, yang sudah berkunjung ke Boombastic.
Salah seorang warga ini yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan kepada Tim Awak media ini Bagi yang ingin memasang nomor tebakannya dapat membeli kuponnya melalui petugas yang ada di Vip Room tersebut, karena di setiap putaran akan ada orang yang datang untuk menawarkannya.
Untuk melihat nomor yang keluar pemain dapat melihat dari layar yang terdapat di dalam room vip karaokeUntuk melihat nomor yang keluar, pemain dapat melihat dari layar yang terdapat di dalam room karaoke.” tutur Salah seorang Warga yang sudah berkunjung ke lokasi itu, kepada tim awak media, Rabu (1/12/2021).
Dan pada layar tersebut tampak di layar TV LCD bola pingpong di dalam sebuah tabung kaca, bola tersebut akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung, maka itulah nomor yang keluar. Begitu angka yang dipasang pemain tepat sesuai yang ditebaknya, maka nantinya akan ada datang karyawan yang masuk ke dalam room VIP untuk memberikan hadiahnya, namun tidak berupa uang tetapi berupa Card yang bertuliskan nominal angka-angka sesuai kelipatan pecahan uang rupiah.” Ungkap warga yang namanya gak mau di sebutkan.
Didalam lokasi Club & KTV yang terindikasi perjudian bola pimpong tersebut juga terlihat banyak pengunjung yang tidak mematuhi 5M protokol kesehatan (Protkes) yang merupakan pelangaran maklumat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut juga diketahui langsung dari salah seorang warga yang namanya tidak mau disebut, yang saat itu sudah berkunjung ke lokasi Club & KTV Boombastic Tersebut.
Dari hasil Pantauan tim awak media ini, setiap hari tampak terlihat para pengunjung memadati Boombastic Dance Club & KTV untuk minum bir sembari bermain Bola Pingpong yang terindikasi perjudian.
Dan lokasi tersebut terkesan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Protkes) dimana sekarang gencarnya Pemerintah Kota (Pemko) Kota Batam melakukan upayakan pencegahan wabah pandemi corona Virus Disease (Covid -19), di Wilayah Kepulauan riau, kota batam.
“Berharap agar Jenderal, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., bisa memberikan Teguran tegas terhadap Pemilik baikpun pengelola 4 (4) lokasi Judi yakni, Judi bola pimpong, Gelanggang Judi mesin (Gelper) dan Casino yang berada di Wilayah Kepulauan riau, Kota Batam yang diduga di backup oleh seorang oknum, hingga sampai saat ini 4 lokasi tersebut tidak tersentuh oleh Hukum.
Dalam hasil pantauan tim awak media tersebut tampak adanya melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) 5M dan tidak mematuhi Maklum Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tempat Club & KTV yang terindikasi yang berbau perjudian bola pimpong tersebut sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang-Undang pasal 303 KUHP, Jo. PP No.9 Tahun 1981 Jo.
Dan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI, Ir Joko Widodo, melalui Inpres 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19. ” pungkas Tim Investigasi.
(Johanes)