Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

buserdirgantara7
206
×

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
img 20220803 wa0120

Dirgantara7.com//Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polres Tulang Bawang.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung hari Rabu (03/08/2022), pukul 09.30 WIB, di aula Mapolres Tulang Bawang dan diikuti oleh 80 personel yang terdiri dari perwira dan bintara.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, dalam sambutannya mengatakan, agar seluruh personel yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, dapat mengerti dan memahami tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini, mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya,” ucap AKBP Hujra.

Selain itu, ia juga mengajak agar seluruh personel Polres Tulang Bawang untuk merubah perilaku agar menjadi lebih baik lagi. Polri saat ini banyak sekali yang mengawasi dan sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pasti akan sampai kepada pimpinan.

Ditempat yang sama, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika, SH, MH, selaku Ketua Tim mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar AKBP Made.

Lanjutnya, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.

Kita menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.

“Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.” ucap Kasubbid Bankum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Tulang Bawang, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Lampung, Kompol Suherman, SH, Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKP I Dewa Kade Dwi Parmana.

(Hepi)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *