Dirgantara7.Com//Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur, menangkap tersangka A. Tersangka A adalah warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. A adalah tersangka Curanmor di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Tersangka meninggal dunia usai menerima timah panas petugas. Tetsangka pelaku Curanmor 28 TKP Ditembak Polisi, 14 Kali Beraksi di Candipuro. Kronologis penangkapan, AKBP Adrian menuturkan, berdasarkan informasi, diduga tersangka A bakal kembali ke Desa Negara Saka. Petugas memutuskan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju desa setempat.
Tepat pukul 05.30 WIB pagi ini, tersangka A hendak melintas sehingga petugas segera melakukan pengecekan. Namun anggota Resmob sudah mengetahui, pelaku memiliki senjata api dan berusaha memberikan perlawanan.
Anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka A, kemudian langsung kami bawa ke Puskemas Simpang Sribawono. Tapi dinyatakan meninggal dunia dan baru kami bawa ke RS Bhayangkara,” ucap AKBP Andrian Indra Nurinta S.Ik.
Penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan kasus Curanmor sebelumnya terhadap tersangka Y. Namun saat dilakukan penggerebekan pelaku A sudah lebih dulu keluar dari rumah,” ujar Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta, S.Ik.
Bersamaan dengan itu diamankan pula rekan A, S dan MY. Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Repolver warna Stainless milik Y, 1(satu) buah kunci T, 2 (dua) buah mata kunci dan 1 (paket) diduga sabu dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 2.000,00.
Rilis;Hepi