Dirgantara7.com//SUBANG_Dalam rangka Pemberkaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Timur lakukan imbauan protokol kesehatan aplikasi hajatan warga siang tadi, Sabtu (3/04/2021) di Dusun Tanjungpura Rt 04/01 Desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang.
Kegiatan itu dilakukan atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., melalui Kapolsek Cikaum, AKP Kustiawan,S.Pd.MM.CHRA., dengan menugaskan Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Timur.
Disampaikan Kapolsek Cikaum, AKP Kustiawan, mengingat penyebaran Covid 19 masih tinggi di wilayah Kabupaten Subang, maka saya menugaskan Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Timur untuk melakukan imbauan protokol kesehatan dilokasi hajatan warga yang ada di Dusun Tanjungpura, ucap AKP Kusiawan.
Kenapa itu harus dilakukan karena namanya hajatan kan pasti akan terjadi kerumunan banyak orang, dan untuk mencegah terjadinya penularan Covid yang lebih luas lagi, maka saya sengaja menugaskan Bhabinkamtibmas Desa untuk menertibkan warga yang hadir dalam perhajatan tersebut, pungkasnya.
Rilis : Jajang