Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Berlaku Sudah Tarif Parkir Mahal di DKI Bagi Mobil Gagal Uji Emisi

buserdirgantara7
101
×

Berlaku Sudah Tarif Parkir Mahal di DKI Bagi Mobil Gagal Uji Emisi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 10 03 07 48 31 73

Jakarta – Dirgantara7.com // Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan biaya parkir mahal bagi pengguna mobil yang gagal atau belum melakukan uji emisi. Tarif disinsentif itu dimulai sejak 1 Oktober 2023.

Saat ini terdapat 155 lokasi parkir mahal bagi mobil gagal atau belum uji emisi. Jumlah tersebut berdasarkan penambahan 24 tempat parkir tarif disinsentif.

“Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” kata Syafrin, Sabtu (30/9/2023).

Berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu

DKI Sesuaikan Data

Diberitakan sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.

“Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup,” kata Syafrin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

“Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data,” ujarnya.

Dia memastikan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut.

“Nanti akan diterapkan,” imbuhnya.

DKI Dorong Uji Emisi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif. Namun, saat ini baru ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif lebih mahal bagi kendaraan yang belum atau gagal lulus uji emisi.

“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi. kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Dia menyebutkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal. Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disintensif ialah:

– IRTI Monas,
– kawasan parkir Blok M Square,
– pelataran parkir kantor Samsat Jakbar,
– kantong parkir Pasar Mayestik,
– Park and Ride Kalideres,
– gedung parkir Taman Menteng,
– gedung parkir Istana Pasar Baru,
– Park and Ride Lebak Bulus,
– Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan
– pelataran parkir Taman Ismail Marzuki

Ani mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458