Dirgantara7.Com//Kepolisian Resor Bulukumba telah mengaktifkan Call Center layanan aduan cepat 110 yang dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan Kepolisian.
Call center 110 ini dapat dijangkau oleh semua provider jaringan, baik melalui handphone ataupun telepon rumah.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik., mengatakan, Penyediaan Call Center 110 ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan atau respon cepat kepada seluruh masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat, misalnya melihat atau menjadi korban kriminalitas, lakalantas, serta peristiwa yang bersifat kontijensi seperti bencana alam, musibah kebakaran dan sebagainya,Selasa (06/04/2021).
“Call Center 110 Polres Bulukumba aktif selama 1×24 jam, diharapkan kepada masyarakat, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Bulukumba agar dapat memanfaatkan layanan aduan cepat ini dengan baik dan bertanggungjawab” terang AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik.
Rilis : Yusdar