Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Berhasil Ungkap Kasus Curat,Polres Ponorogo Gelar Press Release.

buserdirgantara7
162
×

Berhasil Ungkap Kasus Curat,Polres Ponorogo Gelar Press Release.

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 09 18 At 07.51.06

Dirgantara7.com//Ponorogo – Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo,Sabtu ( 18/09/2021)

HB ( 31) Pria dan AY (27) yang keduanya merupakan pelaku yang beralamat di Kab Ogan Komering Ulu melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil yang diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo SIK.,MH memaparkan kepada awak media bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke Bank untuk mengambil uang dengan dilanjutkan mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu,tanpa disadari sebelumnya sudah ada pengintaian dari tersangka dan akhirnya terjadilah tindakan curat tersebut dengan modus merusak pintu mobil dan menggasak uang yang ada di dalam dashboard mobil tersebut kemudian pelaku melarikan diri.

Dengan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo,team Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapati pelaku AY dan HB berada di salah satu hotel di kota Yogyakarta,dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Ponorogo menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati hati,selalu mawas diri dimanapun tempatnya,terlebih jika kita melakukan transaksi perbankan.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun ,tutup Kapolres.

Reporter/sup-moek

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *