Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Berebut Warisan, S (70th) Warga Pabuaran Subang Tega Habisi Nyawa Adik Kandungnya

buserdirgantara7
91
×

Berebut Warisan, S (70th) Warga Pabuaran Subang Tega Habisi Nyawa Adik Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Img 20231108 Wa0171

SUBANG, Buserdirgantara7com — Diduga karena telah terjadi penguasaan harta Warisan yang dilakukan oleh tersangka D (70th) yang merupakan warga Pabuaran Subang, ia tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri hanya karena mempertanyakan terkait pembagian harta Warisan tersebut.

Img 20231108 Wa0169Hal itu diungkap oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Lapangan Mako Polres Subang siang ini, Rabu, 08 Nopember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Giat konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh
Wakapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna,S.Kom., S.I.K.,
Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmasyah, S.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Subang, IPTU Yusman, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Ipda Abraham Ben Gurioh, S.Tr.K., beserta Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Kejadian bermula pada Minggu, 20 Agustus 2023 dimalam hari pelaku berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban dengan membawa satu bilau pisau dapur. Pelaku menuju rumah korban melalui jalan gang dan melewati perkebunan dan pesawahan.

Setibanya di rumah korban pelaku memasuki rumah korban melewati pintu belakang dengan mencongkel tulak terbuat dari kayu sehingga pintu dengan mudah terbuka.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan menuju ruang tengah yang didapati korban sedang tertidur lelap dikasur yang berselimut kain samping, setelah itu pelaku langsung membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian pinggang, perut dan punggung secara berkali–kali.

Setelah melakukan penusukan pelaku langsung keluar melalui pintu dapur dan melewati jalan belakang rumah, selanjutnya pelaku pulang kerumahnya melalui perkebunan dan pesawahan.

Setibanya dirumah pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang dikenakannya pada saat melakukan perbuatan tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Pabuaran, selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang dibantu Polsek Pabuaran melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Pembunuhan yang baru diketahui keesokan harinya Senin, 21 Agustus 2023 sekira jam 17.30 WIB.

Terjadinya pembunuhan tersebut karena pelaku merasa kesal terhadap perbincangan tetangga mengenai pembagian harta warisan yang dikuasinya yang sampai saat ini belum dibagikan kepada korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah sehingga Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku “S” sebagai tersangka dan mengamankannya di kantor Sat Reskrim Polres Subang guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.”

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang diantaranya, satu buah baju warna kuning, satu buah kain sarung warna merah motif kotak-kotak, dua buah sarung bantal warna cream motif kotak-kotak hijau, satu buah bantal warna kuning motif batik, satu buah celana pendek color warna ungu, satu buah baju batik warna coklat merk x-box,
satu buah selimut warna merah, satu buah kasur warna merah, satu buah pisau steanlis, satu buah dompet warna biru dongker berisi uang tunai sejumlah tiga ratus ribu rupiah, Sampel Swab korban a.n Tarsem Bin Carsih als Kaswa, satu buah kaos warna hijau hitam bertuliskan MDTA Hidayatul Atfal,
satu buah pisau bergagang Plastik warna Merah muda, satu buah celana warna biru dongker, satu buah kaos warna merah, satu buah celana panjang warna coklat motif batik, satu buah kameja lengan panjang warna biru dongker motif kotak-kotak, satu buah kaos warna kuning bergambarkan burung hantu, satu buah kaos warna hitam bergambar depan warna merah-putih dengan gambar belakang karakter kartun, satu buah kaos warna merah bertuliskan “Putri Konveksi” dengan list kerah dan lengan warna putih, satu buah kaos warna putih bergambar calon bupati dan wakil bupati Subang DEDI J dan BUDI SETIADI dengan list kerah dan lengan warna merah, satu buah celana pendek warna hitam dengan list warna biru dan kuning, satu buah celana pendek warna merah dengan list warna biru dongker bertuliskan “LAKERS”, satu buah baju kemeja warna biru bercorak.

Kini tersangka S tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.  (Rd)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458