Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Berawal dari Rasa Cemburu sehingga mengakibatkan pembunuhan

buserdirgantara7
206
×

Berawal dari Rasa Cemburu sehingga mengakibatkan pembunuhan

Sebarkan artikel ini
img 20220509 wa0082

Dirgantara7.com//Jember Bapak Samsul, sekitar umur 50 Tahun Agama Islam Wiraswasta juga Ketua RW 10, Alamat Dsn Karanganom RT 002, RW 010, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember jawa timut Melaporkan, Tersangka MRM (22) Warga Wonolangu ke Polsek Panti.

Tidak membutuhkan waktu lama polsek panti dan polres jember berhasil membekuk RMR (22) warga wanolangu kecamatan panti jember hari kamis 5 mei 2022 sekitar pukul 22.15 wib.

Saat kejadian seorang yang bernama WEBI yang beralamat di Dsn. Mencek, Ds. Serut, Kec. Panti, Kab. Jember. Dihalaman rumahnya. Selang beberapa waktu korban dan Tersangka bertengkar di depan Lippo Mall Jember namun dilerai oleh Scurity Lippo Mall.

Kemudian Tersangka menantang duel ke korban karena msh tidak terima karena pacar Tersangka (saksi Maghfirotul Hasanah) keluar berboncengan dengan korban.

“Korban dan pacar Tersangka (saksi Maghfirotul Hasanah) sama-sama bekerja di Lippo Mall Jember namun lain Stand/toko.”

Tersangka menantang untuk carok/berkelahi lagi ditempat sepi di Dsn. Badean Ds Serut.

Korban yang berboncengan naik sepeda motor dengan pacar Tersangka (saksi Maghfirotul Hasanah) berada diposisi depan sedangkan Tersangka naik sepeda motor sendirian berada diposisi belakang, dari Lippo Mall menuju kearah Dsn. Badean, namun korban tidak menuju ke tempat yang dimaksud Tersangka, melainkan menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP banyak teman-teman korban yang sudah menunggu. Diperkirakan korban sudah menghubungi teman-temannya untuk kumpul di TKP.

Setelah sampai di TKP sepeda motor dihentikan dan kemudian Tersangka dan korban berkelahi lagi, kemudian mengetahui bahwa ditempat tersebut banyak teman-teman korban, maka Tersangka mengeluarkan pisau kecil dari dalam jok sepeda motornya.img 20220509 wa0081

Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke leher korban, mengetahui hal itu teman-teman korban berusaha membantunya, Tersangka langsung kabur melarikan diri dengan mengendari sepeda motornya dan dikejar oleh teman-teman korban.

Selain teman-teman korban ada yang mengejar Tersangka, sebagian mengantarkan korban ke Puskesmas Panti.

Tersangka lari menuju ke tempat yang jauh dan tidak berhasil dikejar oleh teman-teman korban, karena sepeda motor yang di kendarai tersangka mengalami putus rantainya dan di letakan di rumah kosong

Ketika korban diantar ke Puskesman Panti masih dalam keadaan sadar dan bisa diajak komunikasi, karena lukanya serius maka di rujuk ke RS Subandi Jember.

Kemudian petugas Polsek Panti melalui keluarga Tersangka menghubungi melalui HP Tersangka untuk menyerahkan diri, dan akhirnya Tersangka dapat diamankan ke Polsek Panti.

Setelah dilakuan perawatan pada korban dan dilakukan operasi, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia, pada hari Jum’at tgl 6 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib, dan masih berada di kamar mayat RS Subandi Jember menunggu untuk di Autopsi.

“Sampai sekarang; Pisau yang digunakan oleh Tersangka untuk menusuk leher korban masih belum diketemukan, menurut pengakuan Tersangka pisau tersebut dibuang oleh Tersangka di TKP, dan masih dilakukan pencarian sampai diketemukan, tutur Kapolres Jember.”

“Autopsi korban masih belum dilakukan karena masih menunggu Dokter Forensik dari Rs Bhayangkara Kediri, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada hari ini Sabtu 7 Mei 2022 sekitar jan 08.00 WIB.”

Diakhir Paparannya Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo,S.I.K., S.H, menuturkan bahwa Pelaku Dijerat Pasal,” Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau kecil, sehingga korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dan atau ayat (3) KUHP, Tutupnya. Narasumber

Liris fadii w/ korwil

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *