Dirgantara7Com//Medan-Belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 terindikasi merugikan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli, Parlin Dawolo kepada awak media, Jumat (4/2/2022).
“Kalau rekan-rekan mau memberitakan, silakan diliput. Berdasarkan data yang ada sama kami, ditemukan bahwa dalam kegiatan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional Setda Kabupaten Nias Utara TA 2017 adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 211.599.841,00. Nilainya cukup fantastis, bukan? Maka hal ini harus kita suarakan,” ungkap Parlin Dawolo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kerugian ini disebabkan karena Bendahara Umum Setda diduga membayarkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas/operasional yang tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Setda Tahun Anggaran 2017.
Parlin Dawolo menilai bahwa apa dasar bendahara menggunakan keuangan daerah untuk membayarkan belanja pemeliharaan kendaraan yang tidak tercatat sebagai barang milik daerah. Sehingga pihaknya menilai jangan-jangan ada konspirasi antara bendahara sebagai juru bayar dengan oknum-oknum nakal yang hanya berniat untuk menggerogoti uang rakyat demi kepentingan pribadi mereka.
“Dalam hal ini mantan Bendahara Umum Setda harus bertanggung jawab, untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah. Kalau tidak maka persiapkan diri untuk mengikuti proses hukum, kerugian keuangan daerah harus harus dia pertanggungjawabkan,” katanya mengakhiri.
Terkait hal ini, awak media berupaya untuk konfirmasi kepada mantan Bendahara Umum Setda Nias Utara. Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi masih belum berhasil dihubungi karena sulit ditemui.
RilisSabarudin