JAKARTA,- Dirgantara7.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut dua partai politik mengajukan permohonan sengketa proses imbas tak lolos verifikasi administrasi Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“PKP (Partai Keadilan Persatuan) dan PRIMA (Partai Rakyat Indonesia Adil Makmur) pengajuan permohonan, sedang dalam masa perbaikan permohonan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, pada Selasa (18/10/2022) pagi.
Puadi mengatakan, pihaknya sampai sekarang juga sudah menerima kedatangan empat partai politik yang juga tak lolos verifikasi administrasi, untuk keperluan konsultasi.
Partai-partai tersebut adalah Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
Puadi menjelaskan, pihaknya akan menerima semua laporan yang dilayangkan pihak yang ingin mengajukan sengketa.
Bawaslu RI kemudian akan mempelajari kelengkapan persyaratan laporan tersebut.
“Kalau tidak lengkap, mereka punya waktu tiga hari untuk memperbaiki laporannya,” ujar dia.
Jika persyaratan lengkap, maka Bawaslu akan mengkaji apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil sebelum diregistrasi.
Setelah diregistrasi, maka Bawaslu RI punya waktu maksimum 12 hari untuk penyelesaian sengketa, diawali dengan mediasi.
“Mediasi itu waktunya 2 hari untuk mencapai kata sepakat atau nggak sepakat. Jadi Bawaslu ini nanti panggil KPU sebagai termohon, mengundang yang melaporkan sebagai pemohon,” kata Puadi.
Jika mediasi tak menemukan kata sepakat, maka proses penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan proses persidangan.
(*)